
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel sejauh ini belum ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Demikian dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kemarin.
Hal tersebut dikatakan Kapolda saat disingung terkait pemeriksaan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Widodo yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah dalam kasus OTT di Disdik Sumsel ini ada kaitannya dengan pidana korupsi. Hasilnya, sejauh ini belum ada kaitan pidana korupsinya,” ungkap Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, pemeriksaan Kadisdik Sumsel yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel, hanya diperiksa untuk diambil keterangan sebagai saksi keempat tersangka yang telah ditetapkan, mereka yakni; Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel berinisial ‘SE’, Kasi PTK SMA, ‘K’ dan dua orang staf PTK SMA Disdik Sumsel berinisial, ‘A’ dan ‘W’.
“Jadi untuk jumlah tersangkanya masih empat orang tersebut. Kini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” tutup Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Rabu 9 Agustus 2017, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Widodo diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumsel selama 8 jam, dalam pemeriksaan tersebut Widodo dicecar 25 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davidsyah melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Afner Juwono ketika itu
mengatakan, pemeriksaan saksi Widodo dilakukan untuk mendalami dugaan pidana korupsi terkait OTT Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumsel di Dinas Pendidikan Sumsel hingga ditetapkan empat tersangka yakni, ‘SE’, ‘K’, ‘A’ dan ‘W’.
“Karena kita menilai ada indikasi Tipikor makanya kita memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel untuk menjadi saksi ke empat tersangka tersebut. Ini dilakukan untuk mendalami dugaan pidana korupsinya,” tandas Afner.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo seusai menjalani pemeriksaan mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Sumsel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi empat tersangka OTT di Disdik Sumsel.
“Dalam pemeriksaan tersebut ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, karena sebelumnya saya pernah diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Sumsel dan saat ini saya diperiksa menjadi saksi untuk empat tersangka OTT tersebut di Tipikor Ditreskriumsus Polda Sumsel,” katanya.
Dijelaskan Widodo, pemeriksaan yang dijalaninya di Tipikor Ditreskriumsus Polda Sumsel terkait dugaan temuan sejumlah amplop yang diantaranya ada yang berisi uang Rp 10 juta.
“Jadi, ini ada dua dugaan kasus, pertama tentang sertifikasi guru dan kedua dugaan kasus tentang pekerjaan perawatan gedung di Dinas Pendidikan Sumsel oleh pemborong. Untuk dugaan kasus yang kedua ini,
diduga Kabid PTK, ‘SE’ (tersangka) menerima uang Rp 10 juta dari seorang pemborong yang uangnya dititipkan pemborong kepada staf PTK SMA, ‘W’ alias Kecik (tersangka),” jelasnya.
Masih dikatakan Widodo, adapun pekerjaan yang dilakukan pemborong tersebut yakni, memperbaiki plafon serta mengecat gedung. Dimana untuk biaya perawatan gedung itu menggunakan anggaran APBD dengan nilai Rp 149 juta.
“Saya lupa nama CV pemborongnya tapi memang saya tahu tentang adanya perawatan gedung tersebut. Nah, kalau uang yang Rp 10 juta pemberian pemborong kepada Kabid PTK ‘SE’ itu apakah diminta atau dikasih pemborong, saya tidak tahu,” katanya.
Namun yang jelas, lanjut Widodo, pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang dinilai jaksa berkasnya masih kurang lengkap.
Seperti diketahui, dugaan kasus ini terungkap setelah Satgas Saber Pungli Polda Sumsel, Kamis 20 Juli 2017 melakukan OTT di Dinas Pendidikan Sumsel. Dalam OTT tersebut petugas awalnya mengamankan Staf PTK SMA Dinas Pendidikan Sumsel berinisial ‘A’.
Usai mengamankan ‘A’, petugas memasang police line di ruangan sertifikasi guru serta menggeledah semua ruangan yang berada di lantai satu Kantor Dinas Pendidikan Sumsel. Setelah penggeledahan dilakukan lalu petugas Satgas Saber Pungli membawa ‘A’ bersama empat orang lainnya yakni; Kabid PTK Disdik Sumsel, ‘SE’ , Kasi PTK SMA Disdik Sumsel ‘K’, Kasi PTK SMK Disdik Sumsel ‘FN’ serta Staf PTK SMA Disdik Sumsel, ‘ED’ ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik awalnya menetapkan tiga orang tersangka yakni; ‘A’, ‘SE’ dan ‘K’. Sedangkan untuk Staf PTK berinisial ‘ED’ dan Kasi PTK SMK, ‘FN’ keduanya dibebaskan karena hanya dijadikan sebagai saksi.
Bahkan untuk mendalami dugaan kasus ini, Rabu 26 Juli 2017, penyidik memeriksa enam saksi, mereka yakni; Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo dan tiga kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Palembang berinisial, ‘B’, ‘AZ’ dan ‘T’ serta dua orang Staf PTK SMA berinisial ‘W’ dan ‘KM’. Seusai dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan seorang saksi berinisial ‘W’ yang tak lain Staf PTK SMA Disdik Sumsel menjadi tersangka baru dalam pekara tersebut.
Sumber:KoranSn (ded)
Posted by: Admin Transformasinews.com
