Terdakwa Parlen Pardede Mantan Kades Manggul: Paksa Minta Fee Seharga Rumah Rp.123 Juta

Kades Manggul, Lahat, Parlen Pardede terdakwa korupsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 Palembang, Senin (21/08).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Direktur PT Silampari Drs Thamrin Hasan beber perilaku mantan Kepala Desa (Kades) Manggul, Lahat, Parlen Pardede memaksanya agar memberi fee pengurusan berkas pembangunan perumahan sangat sederhana (RSS) yang disubsidi pemerintah dibangun di atas tanah wilayah kepemimpinannya saat itu.

“Ketika itu pak Kades (Parlen Pardede) meminta fee berupa rumah baru untuk perencanaan pembangunan perumahan baru dapat menyelesaikan tanda tangan untuk blanko surat dari BPN‎. Saya merasa keberatan atas permintaannya tersebut,” ungkap Thamrin, saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Senin (21/08).

Ia juga menjelaskan, terdakwa Parlen, terus mengejarnya untuk memberikan fee sebesar Rp123 juta, karena rumah subsidi pemerintah RSS Green Garden Residen (GGR) 2017 sudah habis terjual. Merasa terus didesak, maka saksi saat itu melaporkan hal tersebut ke Polres Lahat.

“Sebelum menyerahkan uang (Rp123 juta), yang saya titipkan ke staf (Syahril) untuk Kades, saya sudah melapor terlebih dahulu ke Polres,” beber Thamrin.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat, Ari Afriansyah SH, M Ariansyah SH dan M Jimmy ‎ SH, mendakwa perbuatan terdakwa Parlen Pardede, dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Fornews.co (bay)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016