Anak Buah Alex Noerdin: Rizal Abdullah Disidang Kasus Korupsi Duduk di Kursi Pesakitan

RIZAL ABDULLAH/RMOL

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah akan segera duduk di kursi pesakitan. Rizal adalah tersangka tindakan korupsi terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel Tahun 2010-2011.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jadwal bahwa sidang perdana yang bersangkutan akan mulai digelar pada Rabu (29/7) lusa.

“KPK telah mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Rizal Abdullah pada 29 Juli 2015 di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Dalam kasusnya, Rizal yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet tersebut, diduga telah memberikan celah kepada rekanan proyek untuk melakukan korupsi. Dia diduga ikut menikmati hasil penggelembungan dana yang dilakukan PT Duta Graha Indah, yang diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet itu.

Terkait kasus tersebut, pihak KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak menjadi pesakitan. Diantaranya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT DGI.

Akibat perbuatannya tersebut, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha (MI/Rommy Pujianto)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha (MI/Rommy Pujianto)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, segera disidang. Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pada 2010-2011.

“KPK telah mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Rizal Abdullah pada 29 Juli 2015 di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).

Dalam proyek ini, Rizal menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Dia diduga ikut menikmati hasil penggelembungan dana PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Kasus ini menjadikan beberapa orang pesakitan. Salah satunya, Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris. Nama Gubernur Sumsel juga turut disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari PT DGI dari proyek tersebut.

Namun, KPK tak mau cepat mengambil kesimpulan. Semua dugaan keterlibatan Alex bakal dijawab dalam sidang. “(Ada tidaknya keterlibatan Alex) lihat saja (nanti) di persidangan,” pungkas Priharsa.
Laporan:Yogi Bayu Aji/ TII

S umber: Metrotvnews.com/RMOL/rus

Posted By: Amrizal Aroni