TRANSFORMASINEWS, PALI – Jadwal terakhir penutupan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI, tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar di Sekretariat KPUD PALI yang berada di Jalan Merdeka, KM 9.
Namun, dari tiga Paslon yang mendaftar hanya satu Paslon Sukarman – Edi Harianto yang maju jalur perorangan diterima oleh komisioner KPUD Muaraenim untuk mengikuti seleksi administrasi selanjutnya.
Sedangkan kedua Paslon, Beni Hendra Badrun- Syamsul Rizal yang maju jalur Partai Politik (Parpol) diusung tiga Parpol Gerinda, PKB dan PPP ditolak, begitu juga dengan Paslon Rimpah Gaya – M Taufik melalui jalur perorangan juga ditolak.
Ketua KPUD Muaraenim, Rohani SH didampingi empat komisioner KPUD Muaraenim, mengatakan dari lima Paslon Cabup dan Cawabup yang mendaftar di Sekretariat KPUD PALI hanya tiga Paslon berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
“Hari ini (28/7) kita melakukan penutupan pendaftaran Paslon Bupati dan wakilnya, dari lima Paslon yang mendaftar, tiga Paslon yang diterima untuk mengikuti seleksi selanjutnya,” kata Rohani, Selasa (28/7)
“Tiga Paslon menempuh jalur perorangan, yaitu Paslon Eptiyani – Muktar Jayadi, Sukarman- Edi Harianto dan sedangkan Rimpah Gaya – M Taufik ditolak. Paslon yang mendaftar jalur Parpol Heri Amalindo – Ferdian Andreas Lacony dan pendaftaran Beni Hendra Badrun- Syamsul Rizal juga ditolak,” sambung Rohani.
Dia mengatakan penolakan dua Paslon dari jalur yang berbeda ini, dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tentang penyelenggaraan Pilkada.
“Seperti pasangan Beni – Syamsul jalur Parpol, dua poin mereka tidak penuhi, diantara SK dari PKB belum ditanda tangani, sedangkan SK PPP dualisme, hanya ada SK kubu Romi sedang PPP kubu Djan Farid dukung Paslon lainnya, jadi mereka punya dua kursi dari Partai Gerindra, sedang dua Parpol lainya tidak memenuhi syarat,” kata
Sedangkan ditolaknya, Rimpah – Taufik jalur perorangan disebabkan dari pengumpulan berkas B5 (Bukti rekapitulasi Tahap verifikasi tingkat kabupaten) beberapa waktu lalu tidak memenuhi syarat jadi mereka tidak bisa mendaftar.
“Secara etika kami sambut mereka mendaftar, tapi secara administrasi mereka sudah gugur saat menyerah berkas karena mereka tidak memegang B5,” ungkap Rahani.
Lanjut Rohani, setelah Paslon Bupati dan Wakil Bupati, selanjut mereka mengikuti seleksi administrasi selanjutnya, dan tanggal 24 Agustus penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati dari KPU, apabila dua Paslon tidak memenuhi syarat maka Pilkada PALI ditunda.
“Tanggal 24 Agustus penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, apabila kekurangan dukungan mereka tidak mencukupi maka Pilkada PALI ditunda tahun 2017 mendatang, karena tidak boleh Paslon tunggal,” jelas Rohani.
Laporan: Ariwibowo
SUMBER:Tribun Sumsel
Posted By: Amrizal Aroni