RUSYDAN MEMBANTAH PERNYATAAN DAVID PLT BUPATI MUBA

mutasi muba1
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSIBANYUASIN. Plt Bupati Muba David BJ Siregar menyatakan kepada awak media bahwa telah  menjalankan Surat Keputusan Nomor 821/10267/OTDA perihal Klarifikasi Mutasi di Lingkungan Kabupaten Muba dengan mengembalikan semua pejabat yang telah di mutasi sebelumnya.

Namun ketika hal ini di konfirmasikan kepada Kepala BKD Musi Banyuasin “Rusydan” didapat jawaban yang berbeda. “Saya belum pernah menerima SK pengembalian jabatan saya sebagai Kepala BKD Muba sampai hari ini, ujar Rusydan (12/1).

Mungkin saja SK tersebut di simpan karena karena alasan tertentu atau takut kalau saya selaku Kepala BKD membahas pengukuhan PP. 18, ujarnya kembali.

Kala itu Senin (9/1), “David” Plt Bupati Muba ke Jakarta dengan agenda membahas tindak lanjut surat tanggapan yang ia kirim ke Kemendagri mengenai pengembalian jabatan 15 pejabat yang sebelumnya dipindahkan.

Menurut “David” kepada Kemendagri telah dikembalikani ke posisi semula, namun anehnya tidak semua pejabat yang di kembalikan pada posisi jabatan semula mengetahui kalau telah di kembalikan jabatannya.

“Rusydan” selaku Kepala BKD Muba yang di nyatakan “David” dikembalikan jabatannya selaku Kepala BKD menyatakan tidak pernah menerima surat SK pengembalian jabatannya.

Sementara pembahasan finalisasi untuk pelaksanaan PP No 18 pada hari Kamis (12/1) dan rencana pengukuhannya Sabtu (14/1) untuk pengukuhan 1.154 orang ASN. “Selaku Kepala BKD saya harus mengetahui posisi jabatan dan pejabat yang di kukuhkan karena saya selaku Kepala BKD”, ujar Rusydan.

“Saya tidak ingin terjadi kericuhan dan demo ASN di Musi Banyuasin karena penyusunan jabatan yang tidak proporsional dan melanggar aturan”, ujar Rusydan kembali.

Pengukuhan bukanlah mutasi pejabat namun pemantapan Perangkat Daerah sesuai amanah PP. 18 tahun 2016, ujar Rusydan. “Karena itulah saya ke Kemendagri untuk melihat usulan yang di ajukan oleh Bupti Musi Banyuasin”, kata Rusydan.

Selanjutnya Rusydan Kepala BKD menyatakan terjadi beberapa kesalahan dalam penyusunan jabatan “Banyak pejabat yang diganti dan pemindahan jabatan yang tidak procedural”, ujar Rusydan. “Jadi tidak benar kalau saya mengacau di Kemendagri dan secara akal sehat saya hanya Kepala BKD tidak mungkin lebih berpengaruh dari Bupati sehingga dapat membatalkan usulan Bupati”, ujar Rusydan.

Lebih lanjut Rusydan menyatakan “saya hanya memberi pendapat agar usulan tersebut di perbaiki dan sebaiknya di usulkan setelah pelantikan Penjabat Bupati Musi banyuasin”, ujar Rusydan.

Namun berbeda yang dinyatakan Bupati David kepada awak media baik cetak maupun media online, “Dia ke sana hari ini (kemarin) tanpa persetujuan saya, dengan membawa usulan susunan pegawai untuk diterapkan dalam PP No 18,” ujar David (13/1).

Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan yang dihadiri Direktur FPPKD Kemendagri dan BKD Provinsi Sumsel, BKD Muba, Kabag Hukum Muba, dan KSN serta dirinya untuk pengukuhan Sabtu (14/1) dinyatakan oleh David, “Saya heran dengan sikap Direktur FPPKD, Rahajeng, yang menunda proses akibat didatangi anak buah saya, ujar David kepada awak Media (13/1) SOTK ditandatangani oleh bupati dalam hal ini saya plt bupati.

Kalaupun Rusydan mengusulkan itu, apapun kapasitasnya, toh saya yang berhak menandatanganinya,” ujar David kembali ke awak media.

Disayangkan pernyataan David ke media yang mempersalahkan Rusydan karena menunjukkan ketidak mampuan David selaku Kepala daerah dan diduga di pengaruhi oleh fihak tertentu dalam penyusunan Perangkat daerah sehingga usulan tersebut di tunda Kemendagri.

Laporan:  Tim Redaksi

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin