( OPINI JALANAN )

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah di ajukan oleh PLT Bupati Musi Banyausin “David” disetujui oleh Mendagri siang tadi dan akan dilakukan pengukuhan jabatan oleh Pemkab Musi Banyuasin.
Namun hal ini telah mengundang kontroversi karena menurut keterangan Kepala BKD kabupaten Musi Banyuasin Rusydan mengatakan dalam perihal ini adanya intervensi Gubernur Sumatera Selatan ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri di senyalir agar menggeser posisi Rusydan dan juga posisi Ali Badri dari jabatan mereka yaitu selaku Kepala BKD dan Kepala Dinas PU Bina Marga kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Rusydan dalam hal ini telah menjadi tanda tanya besar bagi kami, entah apa yang menyebabkan beliau begitu tidak suka kepada saya, ujar Rusydan ketika di konfirmasi mengenai pergeseran jabatannya.
“Selama puluhan tahun saya mengabdi kepada negara tidak pernah terpikir untuk melanggar aturan, Kenapa saya di tuduh melakukan korupsi padahal saya tidak pernah sekalipun di periksa dalam kasus tindak pidana korupsi,’ujar Rusydan.
Untuk mencari kebenaran info ini, tim investigasi media Online Transformasinews.com langsung menghubungi Sesditjen OTDA Kemendagri “Drs. Anselmus Tan M.Pd” di Jakarta via sms ke no hp beliau, dengan jawaban yang didapat yaitu “ Yth Pak Feri (1) Usulan Pergeseran tersebut di sampaikan melalui surat Bapak Gubernur Sumatera Selatan kepada Bapak Menteri dalam Negeri (2) Kami bahas bersama Plt. Bupati Muba, dan beliau faraf persetujuan itu (3) Pak Rusydan Konfirmasi kepada saya, dan saya jelaskan apa adanya kepada beliau. Tks Pak Feri.
Kemudian Ketika di konfirmasikan kepada “Rusydan” di dapat jawaban “saya sudah mempertanyakannya kepada pak Ansel dan beliau menjawab sama seperti itu, Gubernur mengusulakn pergeseran jabatan saya, ujar “Rusydan” kembali.
“Untuk apa surat Dirjen Otdha yang mengembalikan jabatan saya kalau Mendagri malah membatalkanya”, ujar Rusydan.
Sesditjen “Ansel” menjawab sms mempertanyakan pergeseran jabatan saya, Sudah tdt Bpk MDN (Maksudnya sudah ditandatangani Mentri Dalam Negeri), Jadi kami kirim saja. Silahkan di selesaikan di Pemda. Tks,ujar “Rusydan. “Saya tidak meminta jabatan tetapi saya mempertanyakan apa salah saya kepada Gubernur Sumsel”, kata Rusydan.
Kemudian lanjutnya,’apakah mungkin karena saya terlalu patuh kepada aturan dan undang – undang sehingga saya di cap pembangkang, Ujar Rusydan Kembali.
Sangat di sayangkan ternyata Kemendagri menerima usulan Gubernur yang sangat jelas tidak mempunyai dasar hukum untuk menggeser jabatan “Rusydan”.
Tindakan Arogan dan bertindak seperti Tiran akan menjadi percontohan bagi daerah lain sehingga pelanggaran peraturan dan undang –undang menjadi hal lumrah di Kementerian dalam Negeri.
Menekan dengan masa yang di sinyalir di wakili oleh anggota DPRD Musi Banyuasin di Kementerian dalam negeri akan menjadi modus yang akan di contoh Pemerintah Provinsi lainnya.
Sehingga berdampak terhadap kutipan dalam undang –undang dan Peraturan Pemerintah hanya menjadi dasar surat tanpa perlu di taati, Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) patut di pertanyakan karena tidak mampu melindungi hak – hak pegawai negeri sipil yang di obok – obok oleh pejabat di senyalir demi kepentinganPolitis.
Memanasnya polemik ini yang telah di tunggu tunggu segenap warga Kabupaten Musi Banyuasin ini, menurut keterangan salah satu organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( Lsm UGD Prov Sumsel ) mengatakan “tindakan Gubernur Sumsel telah melanggar PP No. 18 tahun 2016.
PP. 49, Undang – undang KASN dan yang harus di cermati adalah tindakan Gubernur yang disinyalir telah melanggar HAM Seseorang mengenai Hak untuk mendapat prestasi kerja, hak seorang ASN dan hak untuk mendapatkan jabatan, ’tegasnya kepada wartawan. “ Sudah menjadi hal yang umum bahwa Kepala Daerah menginginkan loyalitas buta kepada para ASN dan siapa yang dianggap tidak loyal akan masuk kotak,” ujar ketua LSM UGD di akhir konfirmasi.
Opini ditulis oleh : TIM Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin
