SK MENDAGRI DILAKSANAKAN, 15 PEJABAT MUBA DIKEMBALIKAN KE POSISI SEMULA

DAVID PLT BUPATI MUBA
Plt Bupati Muba David BJ Siregar /NET

TRANSFORMASINEWS.COM, MUSIBANYUASIN. Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) David BJ Siregar memastikan, pihaknya telah melaksanakan Surat Keputusan Nomor 821/10267/OTDA Perihal Klarifikasi Mutasi di lingkungan Kabupaten Muba. Kepastian pengembalian para pejabat ke posisi semula tersebut dilakukan,  setelah konsultasi Plt Bupati dengan Gubernur Sumsel dan Kemendagri.

“Ya, setelah menerima surat Mendagri itu, saya langsung tindaklanjuti dengan membuat surat tanggapan ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Selanjutnya, saya dipanggil oleh Mendagri untuk membahas tanggapan tersebut sekaligus mengusulkan susunan OPD baru sesuai PP18,” ujar Plt Bupati Muba David BJ Siregar kemarin.

Dalam pembahasan pertama, sambung dia.  tidak terdapat jawaban dari pihak Kemendagri mengenai tanggapan terkait surat tersebut.
“Lalu pada Senin (9/1), saya kembali dipanggil ke Jakarta membahas  tindak lanjut surat tanggapan. Saat itu hadir pejabat tinggi Dirjen Otda yang mengatakan akan segera diproses. Hasilnya jabatan 15 pejabat yang sebelumnya dipindahkan, kembali ke posisi semula,” terang dia.

Sedangkan untuk pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata David, juga telah selesai dibahas di Kemendagri. Finalisasi untuk pelaksanaan PP 18 terjadi pada Kamis (12/1) dengan total PNS yang akan dilantik dan dikukuhkan yakni sebanyak 1.154 orang.

Namun sayang, penerapan PP 18 tersebut terganggu akibat adanya ulah dari salah satu PNS yakni Rusydan. Dimana sang oknum tersebut tanpa izin atasan membawa pengajuan susunan pegawai untuk diterapkan dalam PP 18 ke Kemendari. Sehingga menghambat proses pelaksanaan PP 18.

“Dia kesana hari ini (Kemarin) tanpa persetujuan saya, dengan membawa usulan susunan pegawai untuk diterapkan dalam PP 18. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan yang dihadiri Direktur FKPPD Kemendagri dan BKD Provinsi, BKD Muba, Kabag Hukum Muba, dan KSN, beserta saya.

Saya heran dengan sikap Direktur FPPKD, Rahajeng yang menunda proses akibat didatangi anak buah saya. SOTK ditandatangani oleh bupati dalam hal ini saya plt bupatinya. Kalaupun Rusydan mengusulkan itu apapun kapasitasnya, toh saya yang berhak menandatangani ,” tutur dia.

Dalam pelaksanakan PP 18 tersebut, diakui David pihaknya telah bekerja secara maraton baik di Sekayu, Palembang, maupun Jakarta. Berkoordinasi dengan  Pemprov Sumsel, Baperjakat Muba, dan Kemendagri. “Semua dilaksanakan dengan cepat, niat kita jangan sampai pelaksanaan pembangunan di Muba tersendat. Kita terus berusaha dan berdoa agar penerapan PP 18 dapat terlaksana dengan cepat,” terang David.

Sementara, Ketua DPRD Muba, Abusari H Burhan, menuturkan, untuk melaksanakan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemkab Muba harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dalam organisasi,  yang saat ini terjadi yaitu menindaklanjuti SK dari Mendagri terkait pelantikan 15 pejabat sebelumnya.

“Semuanya harus diselesaikan dengan cepat, jangan sampai pembangunan di Muba jadi terhambat,” tandas dia.

Kronologi pengurusan surat klarifikasi  Mendagri/tanggapan Plt Bupati Muba serta penyusunan OPD sesuai PP18 :

Surat Mendagri nomor 821/10267/OTDA tertanggal 30 Desember 2016, tentang klarifikasi 15 pejabat yang diberhentikan dan diangkat dalam lingkup Pemkab Muba, dikeluarkan tanggal 30 Desember 2016 ditujukan ke Gubernur.

Pada Selasa tanggal 3 Januari, Plt Bupati Muba menghadiri sidang paripurna penetapan  Wakil Ketua DPRD Muba. Saat itu, usai paripurna  dirinya mendapat kabar dan  diminta datang ke Pemprov Sumsel untuk menerima surat klarifikasi dari Mendagri.

Pada hari beikutnya, tanggal 4 Januari , Plt Bupati Muba membuat tanggapan ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Sekaligus mengusulkan SOTK, PP18.
Gubernur menyetuji dan mengajukan langsung menemui MenPAN RB, Mendagri serta Dirjen Otda. Kepada para menteri tersebut Gubernur Sumsel  menjelaskan tentang  tanggapan isi surat  Mendagri. jumat  mrnunggu fimendagri tp lum ads keputusan. Srnin plt menanyakan, kemendagri dibilang selass rspat mngundang rapat pada tgl 10 . Menunda proses. Bupati tetap

Pada tanggal 5 Januari, Plt Bupati  Muba dipanggil Mendagri guna  membahas tanggapan atas surat Mendagri.

Hingga hari Jumat,(6/1) Plt  Bupati Muba masih di Kemendagri namun hari itu  belum ada jawaban.

Pada Senin, (9)  Plt Bupati berinisiatif ke Jakarta menanyakan  tindak lanjut surat tanggapan. Saat itu dijawab Akan digelar rapat pada Selasa.

Pada hari berikutnya (10/1) siang Plt Bupati Muba   rapat bersama, Plt Direktur FPPKD, Rahajeng Purwianti,  Sumardi, (KASN), BKD Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muba. Rapat dimulai mulai pukul 14.00 berakhir hingga 22.00 dan Plt Bupati Muba bersama BKD Muba langsung  ke hotel mengerjakan hasil rapat hingga pukul.02.00 dinihari.

Pagi hari berikutnya, Rabu, (11/1) Plt Bupati Muba kembali  ke Sekayu untuk menyambut  kunker Kapolda  Sumsel terkait pengamanan Pilkada Muba di  Sekayu.

Kamis, (12/1) siang, Plt Bupati Muba langsung ke  Kemendagri diJakarta untuk memenuhi undangan  rapat  finalisasi bersama Direktur FPPKD, Rahajeng, Asisten III, dan Sekretaris BKD Muba tentang  surat tanggapan klarifikasi Mendagri beserta usulan OPD sesuai PP18.  Rapat dimulai siang pukul 14.00 hingga pukul 22.00 wib.

Semua usulan Plt Bupati Muba disetuji dengan catatan ada pengembalian Rusydan dan Ali Badri. Kesepakatan juga menyangkut OPD yang diusulkan Plt Bupati Muba. Saat itu karena semuanya sudah beres, Plt Bupati Muba pamitan. Dijawab Ibu Rahajeng,  bilang agar pak Bupati pulang karena persoalan selesai.

Rapat finalisasi akhirnya kelar. Berikutnya, Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting.

Jumat, (13/1) Plt Bupati Muba kembali ke Sekayu untuk menyerahkan SK pembatalan pemberhentian dan penetapan 15 pejabat yang termuat dalam surat klarifikasi Mendagri.

Jumat siang, Plt Bupati Muba mendengar kabar bahia proses penandatanganan usulan OPD ditunda oleh Direktur FPPKD, Rahajeng. Penundaan dipicu oleh kedatangan Ruysdan Cs, yang menemui Rahajeng dengan membawa usulan OPD baru.

Mendengar kabar ini, David mengontak SesDitjen mempertanyakan kenapa ada penundaan padahal sudah ada kesepakatan. Dirinya kini menunggu pihak Dirjen Otda untuk penyelesaian proses yang telah disepakati bersama.

Sumber: Rmolsumsel [ida]

Posted by: Admin