PENGUKUHAN OPD MUBA TANPA MELIBATKAN KEPALA BKD BERPOTENSI JUAL BELI JABATAN

 OPINI

mutasi muba1TRANSFORMASINEWS.COM, MUSIBANYUASIN.  Surat klarifikasi Kemendagri ke Gubernur Sumsel agar PLT Bupati Musi Banyuasin untuk segera mengajukan usul pembentukan dan pengukuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindak lanjuti PP 18 tahun 2016 menjadi kontroversi dan penyebab kisruh karena tidak melibatkan Kepala BKD dalam proses penyusunannya.

“David” dan “naryo’ mengajukan usulan OPD berdasarkan versi mutasi sehingga maksud dan tujuan pengukuhan berubah menjadi mutasi pengukuhan jabatan.

PinpinanTinggi Pratama atau eselon II yang di perintahkan Kemendagri di kembalikan ke posisi semula ternyata dirombak lagi oleh “David”.

Hal ini menunjukkan ada motive tertentu dalam perombakan dan mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pejabat daerah yang di sinyalir berseberangan dengan Kepala Daerah di singkirkan menjadi staff ahli dan juga pejabat yang menempati posisi basah disinyalir diganti dengan pejabat yang kooperatif dengan keinginan PLT Bupati Musi Banyuasin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah “Rusydan” yang telah di kembalikan ke posisi semula sebagai Kepala BKD tidak di libatkan dalam penyusunan OPD padahal selaku penanggung jawab Kepegawaian Daerah beliaulah yang paling berkompeten menyusun struktur OPD dan mengetahui persisnya kondisi kepegawaian di Pemkab Musi Banyuasin.

Runmor yang berkembang bahwa penyusunan OPD disinyalir berdasarkan “apa yang anda bisa berikan” namun hal ini sangat sulit untuk di buktikan.

Sedangkan posisi yang paling “Basah” adalah Dinas PU Bina Marga dengan anggaran hampir Rp. 630 milyar dimana pada awalnya hanya Rp. 325 milyar namun terjadi perubahan sehingga bertambah 100%.

Di khawatirkan hal tersebut berpotensi “Ijon” atau menjual proyek sebelum proses tender sebesar 15% atau ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 95 milyar.

Kemendagri harusnya mendukung program KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bukannya malah menyuburkan lahan korupsi.

Sangat sulit dan terkesan di tutupi informasi di Kementerian Dalam Negeri mengenai pembahasan OPD untuk pengukuhan PP 18 tahun 2016.

Ataukah ada dugaan  unsure kongkalikong dengan oknum pejabat Kemendagri. Konfirmasi ke “Rahajeng” tidak pernah mendapat tanggapan dan tertutup.

Penulis: Fery K

Sumber: Transformasinews.com

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin