
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Menurut auditor BPK RI Gubernur Sumatera Selatan belum pernah menunjuk SKPD teknis untuk meng evaluasi dan memverifikasi usulan permohonan hibah yang di tujukan ke Pemprov Sumsel. dan Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.
Sementara itu Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 menganggarkan hibah untuk organisasi kemasyarakatan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan di rubah menjadi Rp. 35.000.000.000,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013.
Kaban KesbangPol dan Linmas Selaku SKPD teknis menyatakan “kami melakukan evaluasi verifikasi terhadap surat permohonan dana hibah dari organisasi –organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Evaluasi ini menyangkut legalitas ormas tersebut, ujar Kaban Kesbang. Ada lebih 700 proposal yang di tujukan Ke Gubernur maupun ke KesbangPol dan hasil evaluasi verifikasi kami terdapat 428 organisasi kemasyarakatan yang sah dan memenuhi kelengkapan data,ujarnya kembali.
Ketika ditanyakan Kenapa didalam LHP BPK RI khusus pengelolaan dana hibah provinsi Sumatera selatan terdapat 142 ormas yang belum sampai 3 tahun terdaftar di KesbangPol menerima kucuran dana hibah.
Didapat jawaban, “KesbangPol Sumsel mengupayakan tidak ada perbedaan perlakuan yang bisa menciptakan situasi yang tidak kondusif dan juga mengingat situasi politis menjelang Pilgub Sumsel, ujar Kaban.
Kami telah menyatakan hal tersebut kepada BPKAD didepan Sekda Prov dan menurut Kepala BPKAD bisa di laksanakan untuk ormas yang belum genap 3 tahun karena masih dalam masa transisi (Permendagri 32/2011) dan jangan sampai ada demo-demo dari ormas, ujar Kaban KesbangPol.
Sekda Prov Selaku ketua Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) mendengar namun tidak memberikan pendapat terhadap pernyataan KabanKesbangPol dan Linmas Sumsel tersebut. Sejatinya TAPD Sumsel memberikan pertimbangan berdasarkan undang – undang serta peraturan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi penyaluran dana hibah Sumsel 2013.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekertaris Daerah selaku ketua dan beranggotakan Kepala Bappeda, Kepala Dispenda dan Kepala BPKAD mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Dan bila perlu mencoret usulan yang melanggar aturan serta berpotensi pemborosan keuangan daerah.
Namun disayangkan Tim TAPD tidak pernah memberikan pertimbangan terhadap usulan penyaluran dana hibah sehingga terjadi kesalahan pada proses administrasi penyaluran dana hibah Prov Sumsel tahun 2013.
Pernyataan Kepala BPKAD yang melemparkan tanggung jawab kepada Kaban KesbangPol didepan auditor BPK RI, “saya sudah memperingatkan Kaban KesbangPol Linmas agar mengikuti ketentuan Permendagri khususnya persyaratan penerima hibah harus terdaftar minimal 3 tahun” memperjelas bahwasanya Tim TAPD Sumsel tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
Sejatinya Proposal yang telah di evaluasi oleh SKPD teknis “KesbangPol dan Linmas Sumsel” di rapatkan tim TAPD dengan tim SKPD teknis dan bila tidak memenuhi syarat perundangan serta peraturan seharusnya tidak direkomendasikan oleh TAPD ke Gubernur.
Disetujuinya proposal 428 ormas oleh Gubernur melalui SK penerima hibah menunjukkan bahwa proposal tersebut di setujui dan di rekomendasika Tim TAPD ke Gubernur melalui Kepala BPKAD sehingga tanggung jawab terhadap persetujuan 142 ormas yang belum memenuhi syarat 3 tahun berada dipundak tim TAPD.
Bahwasannya terjadi kekacauan system proses administrasi Pemprov Sumsel pada penyaluran dana hibah dinyatakan auditor BPK RI bahwa, “Pemprov Sumsel Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.
Akibat Tim TAPD yang tidak memberikan pertimbangan maka loloslah 142 proposal dari ormas yang belum memenuhi syarat 3 tahun berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011. Proposal yang berjumlah 142 tersebut senilai nominal Rp. 11.593.131.00,00”.
Sangat di sayangkan kesalahan tim TAPD Sumsel yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak mencoret proposal yang belum memnuhi syarat menjadi tanggung jawab Kaban KesbangPol Sumsel. Kaban kesbangPol Sumsel terkriminalisasi karena buruknya kinerja tim TAPD Sumsel.
Laporan; Tim-Redaksi
Sumber: Transformasi/BPK-RI
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
