Mark Up Tanah Kuburan, Pejabat Ini Ditahan

thumb_18590_01230213012015_mantan_kadis_banyuasin_ditahan
Syaiful Bahri saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuasin, Senin (12/1)/ RMOLSumsel

TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Balai Senin (12/1) akhirnya melakukan penahaan terhadap Syaiful Bahri salah satu pejabat struktural di Dinas Kehutanan dan Perkebununan (Dishutbun) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Syaiful terganjal kasus dugaan mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2013-2014 dengan kerugian negara senilai Rp1,890 miliar, kata Kepala Kejari Pangkalan Balai, Asmadi melalui Kasi Intel, Iqbal didampingi Kasi Pidsus, Ryan ketika ditemui diruangannya usai melakukan pemeriksaan terhadap Syaiful, Senin (12/1).

Syaiful telah melanggar Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Terbukti melanggar pasal tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan di dititipkan di Rutan Pakjo Palemmbang selamo 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijelaskan Kejari, tersangka Syaiful dianggap tidak kooperatif dalam menaati surat panggilan pemeriksaan. “Kita sudah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan tetapi tidak diindahkan. Hari ini kita jemput paksa,” tegasnya.

Penyelidikan terhadap mark up lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin tahun 2013-2014 dilakukan sejak awal bulan Mei 2014 lalu.

“Status tersangka sudah disandang Syaiful sejak September silam. Hasil penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan hari ini menyimpulkan tersangka kita lakukan penahanan,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Balai, M Iqbal menambahkan, selain Syaiful, Kejari juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AF di salah satu dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sumsel menunjukkan keterlibatan AF sangat jelas.

“Tersangka AF juga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari untuk di periksa. Dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan Kejari akan memanggil paksa saudara AF,” tegas Iqbal.

Modus keduanya hingga ditetapkan sebagai tahanan dan tersangka yaitu keduanya bekerjasama dalam hal melakukan pemotongan pembayaran terhadap pemilik lahan yang akan dijadikan lahan pemakaman umum tersebut.

“Jadi modusnya keduanya bekerjasama melakukan pemotongan harga beli lahan tersebut, misalnya harga beli lahan yang sebenarnya Rp50 ribu tapi hanya diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp30 ribu saja,” tandasnya seraya menambahkan ada tiga pemilik lahan dibeli oleh Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Banyuasin pada tahun 2013 yang lalu.

Sumber: [rmol]

Leave a Reply

Your email address will not be published.