
Keterangan foto: Puluhan warga melakukan aksi demo di depan Kantor Kejari Banyuasin. (Foto evi/Palembang pos)
TRANSFORMASI, PANGKALAN BALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Balai, sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja siap pakai di Disnakertrans Banyuasin. Tersangka yang ditetapkan itu berinisial IS, yang merupakan oknum pejabat di Disnakertrans Banyuasin.
Kajari Pangkalan Balai Asmadi SH mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka, sudah dilakukan sejak Agustus 2015 lalu. Itu setelah tim ahli berisi tim Irkab Banyuasin, mengeluarkan angka kerugian negara akibat dugaan korupsi bersumber dari dana aspirasi 7 anggota DPRD Banyuasin tahun 2012 lalu.
“Kerugian negara Rp 300 juta setelah dihitung oleh tim ahli. Untuk itu kami tetapkan tersangka per Agustus lalu, yakni IS. IS adalah pejabat di lingkungan Disnakertrans Banyuasin sebagai penyelenggara pelatihan tenaga kerja,” kata Asmadi saat jumpa pers di Kejari Pangkalan Balai, kemarin (23/11).
Didampingi Kasi Pidsus Rian Sumartha, dan Kasi Intel Muhammad Falaki, Kajari menyebutkan IS tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. “IS tidak ditahan, dia kooperatif. Kami yakin tidak akan kabur, apalagi menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Dia juga melanjutkan, sidang perdana kasus ini akan dilakukan akhir tahun nanti. “Desember akan sidang, sudah kami jadwalkan,” tegas Asmadi. Hanya sayang, Asmadi tidak membeberkan identitas IS yang dia sebutkan sebagai tersangka. Namun, Kajari menegaskan jika tersangka adalah pejabat teras di dinas tersebut. “Saat itu dia adalah pejabat di Disnakertrans,” bebernya.
IS sendiri dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal penjara seumur hidup.
Asmadi juga menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota DPRD Banyuasin dalam dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja di Disnakertrans Banyuasin itu. “Selama proses penyelidikan, pemeriksaan para saksi, penyelenggara sampai ke instrukturnya itu tidak ada yang menyebutkan 7 anggota dewan itu terlibat. Nama mereka bertujuh tidak ada satu pun disebutkan,” katanya.
Sehingga, tidak mungkin serta merta Kejari Pangkalan Balai menetapkan tersangka dari kalangan DPRD Banyuasin sebagai pihak yang memiliki dana aspirasi. “Karena tidak ada arah ke sana (tersangka),” ujarnya.
Selama pelatihan tenaga kerja dilakukan, dikatakan Asmadi, tidak ada campur tangan dari 7 DPRD Banyuasin tersebut. “Semuanya diserahkan kepada dinas sebagai pelaksana. Anggota dewan hanya hadir disaat pembukaan pelatihan saja, sesudah itu mereka sama sekali tidak ada campur tangan,” timpal Rian Sumartha.
Massa Datangi Kejari Banyuasin
Sementara itu, puluhan warga tergabung dalam Masyarakat Banyuasin Bersatu (MBB), mendatangi Kejari Pangkalan Balai, dengan membawa spanduk dan keranda mayat. Keranda mayat ini ditujukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat dalam pengungkapan dugaan korupsi di Kejari, yang dinilai lamban.
Hal ini terbukti dengan kasus 7 anggota DPRD Banyuasin, diduga terlibat kasus dana aspirasi senilai Rp 7 miliar pada tahun 2012 lalu, yang hingga kini belum juga terungkap. “Bahkan ke-7 anggota DPRD Banyuasin tersebut kini masih melenggang dan menghirup udara bebas,” kata koordinator lapangan Reza Pahlevi, dalam orasinya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Pangkalan Balai M Falaki, dihadapan demonstran menjelaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. “Kami juga masih mencari bukti-bukti pendukung terkait kasus ini. Meski demikian kita masih menjunjung azas praduga tak bersalah sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Balai Rian Sumartha menambahkan, perkara aspirasi 7 anggota dewan tersebut masih dalam penanganan serius. “Sampai saat ini perkara ini sudah masuk penyelidikan. Kami telah menetapkan tersangka dari pihak Disnaker. Sementara ini hasil pemeriksaan saksi-saksi belum berkembang ke arah keterlibatan 7 anggota DPRD Banyuasin tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini sedang penyusunan berkas lebih lanjut. Kedatangan demonstran mengatasnamakan Masyarakat Banyuasin Bersatu ini terkait dugaan korupsi di Disnakertrans Banyuasin.
Dugaan korupsi itu diduga melibatkan tujuh anggota DPRD Banyuasin, sebagai pemilik dana aspirasi ketika aktif menjabat sebagai anggota DPRD Banyuasin periode 2009-2014. Bahkan lima dari tujuh tersangka tersebut saat ini masih duduk di kursi empuk gedung rakyat.
Sementara, dua lainnya sudah dalam posisi non aktif, lantaran tak terpilih di periode saat ini. Sebelumnya Kejari sudah menetapkan 2 tersangka lainnya dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin yakni IS (eks Kadisnakertrans Banyuasin), dan Ha (PPTK).
Tujuh anggota DPRD ini diduga punya peran penting atas kerugian negara sebagai pemilik dana aspirasi yang digunakan untuk membiayai pelatihan kerja perbengkelan fiktif yang dikerjakan oleh Disnakertrans Banyuasin.
Pelatihan perbengkelan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski didanai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari dana aspirasi ketujuh anggota DPRD Banyuasin tersebut. “Kan gila dananya itu Rp 7 miliar, tapi peserta cuma dapat obeng sama ongkos Rp 50 ribu saja,” kata koordinator aksi Jurnal Kuinsyah.
Setiap desa mengirim 10 peserta, dengan akomodasi yang diberikan berkisar Rp 100 ribu perorang (ongkos+obeng), satu desa itu menghabiskan Rp 1 juta. “Total ada 35 desa itu dananya cuma habis Rp 35 juta, dan ditambah biaya untuk instruktur, sementara anggarannya Rp 7 miliar,” pungkasnya.
Sumber: Palpos (far/Ar)
Posted by: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi