Oknum Pejabat OI Tersangka

korupsiTRANSFORMASI, INDRALAYA – Diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos), seorang pejabat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI) berinisial Wan, akhirnya dijadikan tersangka. Wan dijadikan tersangka bersama Kades Kasa, Kecamatan Muara Kuang berinisial Sup, dan oknum Pegawai Dinas Perkebunan Sumsel berinisial Jon. Wan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (PKP) Ogan Ilir (OI) ini, sebelumnya  sempat diperiksa Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres OI, atas laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Agustus 2014 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Ogan Ilir akhirnya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga Wan Cs dinyatakan sebagai tersangka.
‘’Awalnya kita menerima pengaduan dari salah satu LSM bulan Agustus 2014 mengenai dugaan Tipikor Dana Bansos berupa transfer uang dalam kegiatan perluasan areal perkebunan, bersumber dari dana APBN Kementerian Pertanian RI, Dirjen Prasarana dan sarana pertanian,’’ ungkap Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dhafid S, Kanit Tipikor Iptu Herman Rozi SH, kemarin (26/10).
Menurut Kapolres, Kadis PKP Pemkab OI ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Karena status kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, maka otomatis terperiksa dijadikan tersangka,”’ ujarnya.
Sementara untuk tersangka Kades Kasa Kecamatan Muara Kuang, pihaknya sudah mengetahui keberadaannya. “Selama proses ini kita tangani, Kades Kasa sempat kabur, namun keberadaannya sudah kita ketahui, tinggal menunggu waktu saja,’’ timpal Kasatreskrim seraya mengatakan, selain kedua tersangka, pihaknya juga telah  menetapkan satu tersangka lagi yakni satker di Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
Dijelaskan Kasat, dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret ketiga tersangka tersebut, telah menerima transfer uang dari Kementerian  Pertanian RI  sebesar Rp 350 juta, untuk perluasan areal perkebunan dan Pengembangan Dam Parit  di Desa Kasa sebesar Rp 60 juta.
Ternyata dari kedua proyek tersebut fiktif alias tidak ada kegiatannya. ‘’Kelompok tani dan pengurusnya juga fiktif. Yang terealisasi dari total dana tersebut hanya ada 6.000 bibit karet dengan nilai Rp 30 juta, sehingga ketiga tersangka diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah,’’ lanjut Kasat.
Karenanya, tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancamam hukuman  4 tahun penjara.
Sementara Kadis PKP Pemkab OI Wan, saat hendak dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Tiga nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif, padahal sebelum kasus ini bergulir, nomor Hp Wan selalu aktif. Begitu juga ketika di SMS, tidak terkirim alias menunda.
#Belum Terima Surat Resmi
Sementara itu, penetapan tersangka dua pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin berinisial AF, dan SB, oleh Kejari Pangkalan Balai, belum diterima secara resmi oleh Pemkab Banyuasin, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuasin. “Kita belum terima surat pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banyuasin Hj Anna Suzanna, kemarin (26/10).
Masih dikatakannya, jikapun pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kejari Pangkalan Balai tersebut, pihaknya harus berkonsultasi kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH, terkait hal tersebut. Karena Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH merupakan kepala daerah, sehingga harus mengetahui keadaan pegawainya. “Kita akan konsultasikan kepada bupati,” jelasnya.
Ketika ditanya dengan adanya penetapan sebagai tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, apakah Badan Kepegawaian Daerah Banyuasin, akan langsung mencopot jabatannya? Anna menerangkan, kalau pihaknya belum melakukan pencopotan terhadap jabatan keduanya. “Kita belum lakukan hal itu, karena kita harus mempelajari hal terlebih dahulu. Jadi tidak asal copot begitu saja,” ungkapnya.
Apalagi keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, belum ada penetapan secara tetap oleh pengadilan atau dijatuhi vonis tetap. “Jika memang sudah ada, baru dapat kita putuskan. Namun sampai saat ini belum ada,” cetusnya. Pihaknya dalam masalah ini menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak langsung menjatuhi hukuman kepada keduanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Suwito, melalui Kasi Intel Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Ryan, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak perlu melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada Pemkab Banyuasin terkait penetapan tersangka yang merupakan para Pegawai Negeri Sipil tersebut. “Tidak ada,” singkatnya.
Seperti diketahui, dua pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin berinisial AF, dan SB, yang dulunya bertugas di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, dalam kasus dugaan markup lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Penetapan keduanya sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari melakukan penyelidikan yang cukup lama, yaitu pada awal bulan Mei yang lalu. ‘’Jadi dari bulan Mei, kita terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada bulan Oktober ini, kita menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tambahnya.

Sumber: (Palpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published.