TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Koordinator Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi KPK Adlinsyah Nasution meminta agar Kejaksaan selaku pengacara negara dapat membantu melakukan penagihan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Pasalnya nilainya masih cukup besar Rp 9,1 miliar tahun 2016 lalu.
Dikatakan Coki, –panggilan akrabnya– bahwa pihaknya sudah memberikan tenggang waktu ke rekanan agar mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan setelah laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LHP LKPD) disampaikan. Jika waktunya sudah berakhir, maka Pemprov melalui Dinas PUPR dapat meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan upaya penangihan secara langsung.
Sebab Pemprov sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sehingga Pemprov dapat memanfaatkan kerja sama tersebut dalam hal menyelamatkan uang negara. Sehingga temuan BPK tersebut dapat selesaikan sebelum tahun anggaran 2017 ini.
‘’Pemprov kan sudah melakukan penandatangan MoU dengan kejaksaan sebagai pengacara negara. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan aset saja, tetapi persoalan penagihan temuan BPK juga bisa dilakukan,’’ jelasnya.
Lanjut Coki, dalam proses pengembalian, memang aparat baik itu kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pengusutan. Namun terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Jika memang tidak tuntas dan sudah ada kesepakatan, maka ketika aparat menemukan ada bukti-bukti kuat dapat memproses secara hukum.
‘’Sesuai KUHAP, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu kejaksaan dan kepolisian bisa melakukan pengusutan,’’ jelas Coki.
Sementara Plt Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mengakui bahwa pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari KPK. Namun saat ini masih ada sembilan rekanan yang belum menyelesaikan. Yakni Yakni proyek pembangunan jalan Durian Bubur –Pasar Talo dengan kerugian masih tersisa Rp 1,4 juta. Selanjutnya, pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh Pulau Enggano Rp 7,1 miliar. Pembangunan Jalan Pasar Ngalam-Pasar Talo Rp 364,2 juta lalu rehabilitasi Jalan Tanjung Agung Palik-Gunung Selan sebesar Rp 90,1 juta.
Tak hanya itu proyek rehabilitasi jalan Tanjung Kerkap-Lubuk Durian Rp 36,1 juta serta Jalan Gunung Selan-Giri Mulya Rp 181,6 juta. Kemudian pembangunan jalan Sp Gunung Selan-Lubuk Sini Rp 1,02 miliar. Serta rehabilitasi jalan PUT-Kota Padang sebesar Rp 166,4 juta.
‘’Kita tetap akan tagihkan karena jangan sampai menganggu penilaian opini BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun 2017 ini. Sebab kita targetkan Pemprov bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu semua temuan baik berkaitan dengan aset dan kerugian negara harus dituntaskan,’’ jelasnya.
Lanjut Rohidin, ke depannya ini dalam realisasi APBD 2017 ini, termasuk APBN pihaknya akan memperketat proses pengawasan. Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa serta realisasi fisik di lepangan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan kecurangan. Terutama pengurangan volume serta tidak menyelesaikan proyeknya.
‘’Ke depan seluruh pelaksanaan proyek harus sesuai aturan. Tidak ada lagi yang namanya fee proyek ataupun pengurangan volume. Kita ingin dana yang dialokasikan sesuai dengan fisik di lapangan,’’ jelasnya.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (che)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
