TERHUKUM KARENA MENJALAN TUGAS NEGARA DAN PERINTAH ATASAN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Perintah Kepala Daerah harus dilaksanakan oleh ASN karena merupakan tugas jabatan dan perintah negara sehingga tidak dapat di pidanakan.

Namun patut diduga tidak demikian anggapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang memvonis pejabat Pemerintah karena menjalan tugas negara.

Tidak ada keuntungan yang di dapatkan kedua terhukum perkara dana hibah Sumsel 2013 dan tidak ada aliran dana kepada keduanya namun di vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang.

Pledoi kedua terdakwa di kesampingkan Majelis Hakim dengan menghilangkan tuntutan JPU di dalam Vonis Majelis Hakim.

Berdasarkan sumber Informasi yang tidak ingin di sebutkan namanya menyatakan “bahwa ada oknum PN Palembang yang bertemu oknum pejabat tinggi Pemprov Sumsel sebelum kesaksian Gubernur Sumsel di pengadilan Tipikor perkara dana hibah Sumsel 2013”.

Namun hal ini akan sulit untuk di buktikan karena pastinya semua fihak akan membantahnya. Namun bila hal ini memang betul terjadi maka dapat di pastikan kedua terdakwa memang tidak bersalah dan seharusnya di lepaskan dari perkara yang di tuduhkan kepada keduanya.

Namun paradigma perkara tindak pidana korupsi adalah menghukum tersangka yang bersalah ataupun tidak bersalah.

Kepala BPKAD dianggap sangat bersalah karena pungsinya mengelola keuangan Pemerintah Daerah padahal semua tindakan BPKAD terkoordinir dengan Kepala Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) seperti yantg dinyatakan oleh Ketua tim TAPD “Yusri” yang menyatakan “Pertanggung Jawaban pengelolaan keuangan daerah bersifat kolektive kolegial Tim TAPD dengan pengarahan Kepala Daerah”.

Anehnya “Yusri, Edi Hermanto, Mukti Sulaiman, Samuel  Chotib, Najib Ahmad, Yohanes, Evy Mirza serta yang terutama ketua Tim Pengarah TAPD (Stering Comite) Gubernur Sumatera Selatan tak tersentuh.

Seolah “Tobing” bermaian sendiri. Dinyatakan oleh “Garmawan Pauzi” bahwa RAPBD Sumsel 2013 harus di revisi karena melanggar aturan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 32 tahun 2011 di dalam surat yang di tujukan ke Gubernur Sumatera Selatan.

Dinyatakan oleh Mendagri “Garmawan Pauzi” bahwa hanya Rp. 1,1 trilyun yang bisa di salurkan yaitu untuk hibah Pendidikan dan Kesehatan.

Miris dan memilukan bila vonis majelis Hakim yang memvonis kedua terdakwa Atas kesalahan Kepala Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah termasuk keinginan Legislatif yang di akomodir Kepala Daerah untuk menambah dana aspirasi atas arahan fihak tertentu dengan dalil melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011.

Patut diduga pada saat kesaksian Gubernur Sumatera Selatan telah terjadi kesepakatan untuk tidak membuka peran Gubernur Sumsel dalam penyaluran dana hibah.

Majelis Hakim dan JPU terlihat kalah kundu dan bertanya datar tanpa ada ke inginan membuka fakta persidangan.

Diduga Perkara korupsi terbesar Pemerintah daerah di Indonesia dengan kerugian riel hampir Rp. 600 milyar karena kebijakan anggaran Kepala Daerah seakan di lokalisir kepada hanya kedua terdakwa.

“Patut diduga karena adanya intervensi dan pengaruh politis maka perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013 di duga dilokalisir untuk melindungi seseorang dan kroninya”, ujar Amrizal Aroni ketua LSM-Indoman.

“mungkin inilah yang menyebabkan beruntunnya musibah dan keterpurukan ekonomi Indonesia karena azab Tuhan terhadap segelintir oknum petinggi yang tidak lagi takut dan mengenal dosa termasuk menghalalkan segala cara atau machiavalisme demi kepentingan politis dan keuntungan finasial”, ujar Amrizal Aroni di akhir pembicaraan.

Laporan: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com