
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (3/8) sekitar pukul 11.00 WIB, memanggil sejumlah pihak terkait soal penarikan kompensasi jalan. Diantaranya, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan PT Pelindo II Cabang Bengkulu serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Selain itu juga mengundang 12 perusahaan batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dari hasil hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jonaidi SP tersebut, menghasilkan enam kesepakatan. Diantaranya DPRD Provinsi Bengkulu mengapresiasi sikap Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, yang telah bersedia bersama-sama membangun jalan di Provinsi Bengkulu. Selain itu pemerintah daerah harus mencari regulasi yang jelas cara atau mekansime pelaksanaan pembangunan tersebut.
Apakah akan dimasukan ke kas daerah pada po pendapatan lain-lain yang sah atau merevisi Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Minerba. Kemudian Dinas Perhubungan diharapkan dapat mempersiapkan dan mengawasi ruas jalan angkutan batu bara. Lalu perusahaan batu bara diminta membatasi tonase angkutan tetap 8 ton dan yang melanggar akan ditindak tegas.
Lalu APBB juga diminta untuk tidak menggunakan dana kompensasi sampai adanya aturan yang mempunyai hukum tetap. Serta Dinas ESDM diminta agar melakukan evaluasi terhadap IUP yang ada. Jika terdapat ada yang bermasalah dan tidak patuh, terhadap aturan, maka dapat dicabut izinnya. Serta kegiatan penambangan ditutup.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Edi Sunandar, SE menyambut baik hasil hearing yang sudah disepakati. Dimana proses penyetoran kompensasi dari perusahaan ke APBB tetap berjalan. Akan tetapi pelaksanaanya nanti harus menunggu regulasi yang kuat. Tujuannya jangan sampai setelah dilaksanakan akan menimbulkan masalah baru.
Kemudian untuk angkutan, walaupun mereka memberikan kompensasi jalan, tetap mematuhi tonase maksimal. Yakni tidak boleh diatas 8 ton. Begitu juga dengan jalan khusus masih juga kewajiban mereka. Hanya saja untuk jalan khusus perlu dipertimbangkan oleh pemda. Artinya jalan khusus itu dilihat dari tingkat investasi perusahaan itu sendiri.
“Kami DPRD akan mendukung agar dalam pengawasan angkutan nanti tidak boleh 8 ton harus dibuatkan timbangan. Kemudian pelabuhan khusus juga harus dijadikan pelabuhan umum yang biayanya tidak jauh dari di pelabuhan Pulau Baai,” jelas Edi kepada RB kemarin. Ketua APBB Bengkulu Tengah, Broto Suseno, SH, MH menegaskan pihaknya akan meminta seluruh perusahaan untuk mulai menyetorkan kompensasi.
Walaupun dalam pelaksanaanya dan penetapan yang final di setiap perusahaan ke depan pascaadanya regulasi, belum didapati. Saat ini pihaknya masih akan berpedoman dengan kesepakatan setiap perusahaan Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan 1 KM. Dimana saat ini dana sudah terkumpul Rp 3,3 miliar lebih dari target awal Rp 26 miliar untuk 13 km jalan.
“Kami akan tetap jalankan setoran kompensasi itu agar ketika ditetapkan nanti tidak terasa besaran yang akan ditanggung perusahaan. Untuk penggunaanya sebelum ada regulasi tentu tidak akan dilaksanakan dulu. Karena kami sangat mendukung usaha Pemprov dalam meningkatkan pembangunan jalan di Bengkulu yang sudah cukup parah kerusakannya,” jelasnya didampingi Humas APBB Bengkulu Utara, Sangker.
Disisi lain, Asisten II Pemprov Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengatakan akan berusaha secepatnya mencari regulasi. Namun ia berharap agar penarikan kompensasi jalan itu benar-benar dapat berjalan. Tujuannya tidak lain untuk pembangunan jalan di Bengkulu. Sebab jika menunggu dana pemerintah sangat sulit bisa balik dengan cepat.
“Pelaksananya nanti, bisa dilakukan oleh pemda dengan cara kompensasi masuk ke kas daerah dalam pendapatan lain-lain. Sehingga baik itu pelaksanaan dan pengawasanya bisa dilakukan bersama-sama. Untuk yang tidak mematuhi jelas akan tidak dikeluarkan izin pengapalannya. Termasuk yang melebihi tonase akan ditindak,’’ pungkasnya.
Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (che)
Posted by: Admin Transformasinews.com
