O P I N I

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui ketuanya “Boyamin Saiman” menggugat Kejagung dan KPK karena disinyalir menghentikan penyidikan untuk tersangka lain yang merupakan sutradara /dalang dugaan korupsi dana hibah pada APBD sumatera Selatan tahun 2013.
Dugaan MAKI tentang adanya upaya menghilangkan sutradara ataupun dalang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 terkesan mendekati kenyataan.
Pada sidang Tipikor di PN Palembang tanggal 13 April 2017 tidak banyak di ungkap peran Kepala Daerah Sumatera Selatan dalam proses pembuatan APBD Sumsel tahun 2013.
Dinyatakan oleh Saksi “Yusri” bahwa TAPD menyetujui Ranperda APBD Sumsel tanpa lampiran penerima hibah atau hanya nominal alokasi anggaran tanpa penjelasan.
Pernyataan ini tidak tindak lanjuti oleh JPU ataupun hakim Tipikor dengan pertanyaan lebih lanjut mengenai “Apakah Ranperda Bodong APBD Sumsel tahun 2013 di setujui oleh Ketua pengarah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yaitu Gubernur Sumatera selatan”.
Kemudian dinyatakan di dalam perhitungan kerugian negara oleh Lembaga negara BPK RI bahwa “Gubernur Sumatera Selatan mengabaikan rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa belanja Hibah Pada APBD Sumsel tahun 2013 di tinjau kembali”.
JPU dan Hakim Tipikor tidak begitu mendalami kepada ketua TAPD Sumsel “Yusri” kenapa rekomendasi Mendagri tersebut di abaikan oleh TAPD Sumsel pada penyusunan APBD Sumsel 2013.
Dinyatakan oleh auditor utama BPK RI bahwa Sebelumnya pada rapat pembahasan Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 September 2012 yang di pimpin “Achmad Djauhari” yang di hadiri antara lain oleh anggota Panitya Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sumsel, Pimpinan DPRD Sumsel dan Sekretaris DPRD Sumsel beserta staff menyepakati untuk perubahan anggaran reses dapil DPRD Sumsel dari besaran awal Rp. 2.500.000.000.00 menjadi Rp. 5.000.000.000.00 per anggota DPRD.

Kesimpulan hasil rapat ini akan di sampaikan kepada Pemprov Sumsel melalui ketua Tim Anggran Pemerintah daerah (TAPD) Sumsel “Yusri” dengan surat tertanggal 02 Oktober 2012 nomor : 005/01704/DPRD/2012 yang intinya meminta Pemprov Sumsel mengakomodir penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel 2013.
Kemudian Pimpinan DPRD Sumsel juga menyampaikan secara lisan kepada Sekda “Yusri”, Kepala Bappeda “Yohanes” dan Kepala BPKAD “Tobing” agar memberikan penambahan dana reses dapil khusus unsur pimpinan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua sehingga anggaran reses dapil bagi 75 anggota DPRD Sumsel sebesar Rp. 379.000.000.000.00.
Selanjutnya bertempat di gedung DPRD, Achmad Djauhari menyampaikan kesepakatan perubahan dana reses dapil kepada Sekertaris Daerah Sumsel “Yusri” selaku ketua TAPD yang di hadiri Ketua DPRD Sumsel “Bambang Wasista, Iqbal Romzi, Gantada serta para ketua fraksi.
“Yusri” menyatakan akan menyampaikanya kepada Gubernur Sumatera Selatan dan atas perubahan dana reses dapil tersebut. “Yusri” meminta Kepala BPKAD mempelajari dan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Sekda Prov Sumsel, Kepala BPKAD dan Kepala Bapeda menyampaikan adanya permintaan kenaikan tersebut kepada Gubernur Sumsel. Gubernur menginstruksikan untuk melakukan evaluasi apakah anggaran mencukupi.
Guna penganggaran dana reses tersebut setiap anggota DPRD menyampaikan daftar rincian penggunaan dana reses dapil baik untuk belanja hibah dan membiayai program maupun kegiatan / program bantuan keuangan beserta besarannya yang akan di alokasikan.
Namun hanya sebesar Rp. 111.366.200.000.00 rincian penggunaan dana reses dapil DPRD yang di serahkan masing–masing anggota DPRD Sumsel kepada BPKAD.
Tidak semua anggota DPRD melampirkan proposal kegiatan yang akan di biayai dengan belanja hibah, ada yang akan menyampaikannya pada tahun 2013.
Namun demikian mengingat Perda dan Pergub tentang APBD Sumsel 2013 harus segera di terbitkan maka Perda dan Pergub di terbitkan tanpa di sertai proposal permohonan hibah.
Dari pernyataan auditor utama BPK RI dapat di tarik kesimpulan bahwa “SKPD Terkait tidak di libatkan atau tidak terlibat di dalam proses penyusunan APBD Sumsel 2013 pada bagian belanja tidak langsung yaitu pemberian hibah berupa uang”.
Aneh bila dinyatakan bahwa SKPD terkait melakukan evaluasi yang menyalahi Permendagri 32 tahun 2011 dan merugikan negara.
Permendagri 32 tahun tahun 2011 berlaku pada penyusunan anggaran sampai dengan pengesahan Perda tentang APBD. Setelah pengesahan APBD Sumsel 2013 maka Permendagri 32 tahun 2011 tidak berlaku karena akan melanggar / membentur aturan tentang belanja hibah yang di susun sebelum tahun anggaran berjalan.
Adalah di benarkan bila SKPD terkait dalam hal ini Kesbangpol Sumsel, Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Biro Umum dan Dinas Sosial bekerja berdasarkan tupoksinya dan tidak berdasarkan aturan Permendagri No.32 tahun 2011 karena sudah melampaui tahun anggaran.
Dinyatakan oleh auditor utama BPK RI bahwa Gubernur Sumatera Selatan tidak mengeluarkan / menerbitkan SK Penunjukan SKPD yang akan melakukan evaluasi terhadap usulan proposal penerima hibah.
Pernyataan ini berlaku sebelum tahun anggaran berjalan namun tidak bila tahun anggaran telah berjalan atau SK Penunjukan SKPD teknis / terkait untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah tidak berlaku.
Apa yang di gugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa ada upaya penghentian perkara menyangkut sutradara/dalang dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 sangatlah beralasan dan tepat.
Dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 terletak pada proses penganggaran. Dimana disinyalir pengambil kebijakan dan yang menyetujui serta mengesahkan Kebijakan ABPD adalah pelaku tindak pidana korupsi dengan tidak mengindahkan evaluasi Mendageri dengan maksud dan tujuan tertentu.
O P I N I:Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com
