FAKTA PERSIDANGAN “DANA HIBAH ASPIRASI DPRD SUMSEL 2013 TANPA ATURAN”

O P I N I:  NENCARI KEADILAN

Enam saksi diperiksa pada Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun anggaran 2013 di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/5/2017). (foto-ferdinand/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada sidang pengadilan tipikor perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 (4/5), mengungkap pakta bahwa penyaluran dana hibah aspirasi DPRD Sumsel melanggar peraturan perundangan dan berpotensi merugikan negara.

Saksi yang di hadirkan oleh JPU Kejaksaan Agung adalah 6 anggota DPRD Sumsel periode 2009 s/d 2014 yang menyatakan adanya rapat di Griya Agung membahas usulan kenaikan dana Aspirasi DPRD Sumsel dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar per anggota Dewan.

Sebelumnya pada rapat pembahasan Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 September 2012 yang di pimpin “Achmad Djauhari” yang di hadiri antara lain oleh anggota Panitya Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sumsel, Pimpinan DPRD Sumsel dan Sekretaris DPRD Sumsel beserta staff menyepakati untuk perubahan anggaran reses dapil DPRD Sumsel dari besaran awal Rp. 2.500.000.000.00 menjadi Rp. 5.000.000.000.00 per anggota DPRD.

Kesimpulan hasil rapat ini di sampaikan kepada Pemprov Sumsel melalui ketua Tim Anggran Pemerintah daerah (TAPD) Sumsel “Yusri” dengan surat tertanggal 02 Oktober 2012 nomor : 005/01704/DPRD/2012 yang intinya meminta Pemprov Sumsel mengakomodir penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel 2013.

Pimpinan DPRD Sumsel juga menyampaikan secara lisan kepada Sekda “Yusri”,  Kepala Bappeda “Yohanes” dan Kepala BPKAD agar memberikan penambahan dana reses dapil khusus unsur pimpinan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua sehingga anggaran reses dapil bagi 75 anggota DPRD Sumsel sebesar Rp. 379.000.000.000.00.

Selanjutnya bertempat di Gedung DPRD Sumsel, Achmad Djauhari menyampaikan kesepakatan perubahan dana reses dapil kepada Sekertaris Daerah Sumsel “Yusri” selaku ketua TAPD yang di hadiri Ketua DPRD Sumsel “Bambang Wasista, Iqbal Romzi, Gantada serta para ketua fraksi.

Dalam pertemuan tersebut “Yusri” menyatakan akan menyampaikanya kepada Gubernur Sumatera Selatan dan atas perubahan dana reses dapil tersebut. “Yusri” dan meminta Kepala BPKAD mempelajari dan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Baca juga berita terkait: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

Dinyatakan oleh saksi “Jauhari” bahwa, ada rapat pembahasan penambahan dana Aspirasi DPRD Sumsel bertempat di Griya Agung yang di hadiri oleh 18 orang dari unsur pimpinan, ketua fraksi, anggota banggar dan BURT DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel yang intinya menyetujui penambahan dana aspirasi DPRD Sumsel dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar.

Ada hal lain yang mengungkap bahwasannya penyaluran dana hibah aspirasi DPRD Sumsel tidak mempunyai dasar hukum dan berpotensi merugikan negara disimak dari keterangan para saksi.

Para saksi menyatakan bahwa proposal dari pemohon di kumpulkan oleh para anggota DPRD kemudian di usulkan ke Gubernur melalui TAPD.

Dari pernyataan ini dapat di simpulkan bahwa, para anggota DPRD Sumsel telah mengambil alih peran SKPD terkait atau dengan kata lain legislatif mengambil alih tugas dan pungsi Eksekutif.

Tugas melakukan evaluasi dan verifikasi calon penerima hibah oleh SKPD terkait di ambil alih oleh para anggota DPRD Sumsel yang mengusulkan pemberian dana hibah.

Fakta sidang mengungkap bahwa pemberian dana hibah melalui dana aspirasi DPRD Sumsel tanpa aturan yaitu dinyatakan oleh para saksi bahwa mereka tidak mengetahui dasar hukum pemberian dana hibah adalah Permendagri No. 32 tahun 2011.

Selain itu fakta sidang juga mengungkap adanya penerimaan fee oleh salah satu saksi dari pemborong  pekerjaan yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Sumsel dan adanya hibah kepada banyak LSM / Ormas tanpa sepengetahuan pemberi hibah.

Realisasi dana hibah yang bersumber dari dana aspirasi DPRD sebesar nominal Rp. 142 milyar menjadi potensi kerugian negara karena tanpa dasar hukum dan penyalurannya yang disinyalir ada pemotongan oleh pemberi hibah.

Ada fakta lain di luar persidangan yang mengungkap adanya pengalihan dana bagi hasil pajak daerah kabupaten kota sebesar Rp. 500.000.000.000,- yang di realisasikan sebesar Rp. 115.227.611,000,- dan kemudian bantuan keuangan kepada kabupaten kota sebesar Rp. 825.925.096.000,- yang di realisasikan Rp. 374.087.124.493,- yang disinyalir di alihkan ke belanja hibah.

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.