SIDANG TIPIKOR PALEMBANG “MENGUNGKAP PERAN GUBERNUR DALAM DUGAAN KORUPSI PENYALURAN DANA HIBAH 2013″

O P I N I

Ahmad Najib, Samuel Latif, Yohannes L Toruan, Agustinus Anthony, Zanawi dan Nelson Firdaus (Foto kiri ke kanan) saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Laonma PLTobing (Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan terdakwa Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) di PN Tipikor Klas I A Palembang. (foto-ferdinand/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Keterangan saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Sumsel pada sidangTipikor di PN Palembang mengungkap peran penting Gubernur Sumatera Selatan dalam proses penyaluran dana hibah.

Keterangan  saksi 2 mantan , Asisten IV Pemprov “Samuel Chatib” bahwa tidak mengetahui Tupoksinya selaku wakil ketua TAPD dan tidak adanya SK Tugas membenarkan sistem Pemerintahan yang tidak berjalan dan tergantung pada otoritas pimpinan.

Kemudian keterangan saksi 3 “Yohanes L Toruan” yang tersamar dan menyatakan tidak jelas tugas dari setiap anggota TAPD dan berjalan sendiri – sendiri lebih memperjelas bahwa management Pemerintahan Pemprov Sumsel disinyalir tanpa aturan..

Salah satu JPU memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur No. 310 tanggal 20 Maret  tentang Penunjukan SKPD terkait melakukan evaluasi, bertentangan dengan pernyataan Lembaga BPK RI “tidak  ada satupun SK penugasan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi” lebih mempertegas management Pemerintahan yang berpotensi rugikan negara.

Fakta persidangan mengungkap peran penting Gubernur Sumatera Selatan dalam penyaluran dana hibah. dinyatakan oleh Saksi IV ” Antonius Antoni” bahwa ada dua sistem penyaluran dana hibah yaitu “butom up dan Top down” atau dari bawah ke atas dan dari atas kebawah.

Baca juga berita terkait dengan Judul: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

Gubernur Sumatera Selatan  mendisosisikan bantuan hibah langsung ke SKPD terkait dan BPKAD tanpa evaluasi seperti diantaranya hibah uang ke Forum P3N sebesar Rp. 18,5 milyar yang jelas dinyatakan BPK RI tidak layak menerima hibah karena belum 3 tahun berdiri dan disposisi Gubernur Gubernur untuk hibah uang kepada BK PRMI sebesar Rp. 8,5 milyar tanpa evaluasi verifikasi SKPD terkait.

Kuasa Hukum terdakwa Kaban Kesbangpol “Hendra SH MH” mempertanyakan kepada “Saksi Najib” selain tugasnya sebagai Asisten Kesra dan Wakil  Ketua TAPD Sumsel apakah tugas lainya dari saksi, dijawab saksi tidak ada tugas lainnya.

Hal ini mengundang kekesalan Kuasa Hukum Kaban Kesbangpol yang langsung mempertanyakan tugasnya dalam kepanityaan Islamic Solidarity Games (ISG) selaku Deputy IV (bid anggaran) dan adanya dana hibah ke panitya ISG sebesar Rp. 75 Milyar dan belum di pertangggung jawabkan  namun saksi menjawab “tidak ingat”.

Ketika di pertanyakan kepada “Hendra SH MH” mengenai fakta persidangan adanya aliran dana hibah ke Panitia ISG Rp. 75 milyar dan belum di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 20 milyar didapat jawaban.Kami akan  melaorkan dugaan korupsi ini ke KPK, jawab hendra dengan tegas.

Saksi IV sekertaris TAPD Sumsel “Antonius Antoni” lebih jauh menyatakan bahwa selain Kesbangpol Sumsel terdapat SKPD lain yang menyalurkan dana hibah tanpa proses verifikasi dan evaluasi seperti, Biro Humas dan Protokol, Biro kesra, Biro Umum, Diknas, KONI Sumsel dan Dinas Kesehatan. Biro Kesra menyalurkan uang hibah ke Ormas yang belum layak dan belum 3 tahun berdiri yaitu Forum P3N sebesar Rp. 18,5 milyar atas disposisi Gubernur ke BPKAD dan Biro Kesra,.

Kemudian Biro Humas dan Protokol menyalurkan dana hibah tahun 2013 untuk organisasi wartawan dan tanpa proses verifikasi sebesar lebih dari Rp. 15 milyar dan selanjutnya hibah dana reses dapil DPRD Sumsel sebesar Rp. 147 milyar lebih tanpa proses verifikasi.

Namun anehnya hanya dana hibah dari Badan Kesbangpol Sumsel yang di ungkap di peradilan sementara yang lainnya seolah di tutupi rapat -rapat oleh Kejaksaan agung RI.

Nyata – nyata bahwa disposisi Gubernur pemberian dana hibah ke Forum P3N sebesar Rp.18,5 milyar tanpa evaluasi dan belum 3 tahun berdiri diduga kuat di peti eskan Kejaksaan Agung RI.

Pemberian hibah ke BK PRMI sebesar Rp. 8,5 milyar dan dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp.2,74 milyar oleh Ka Biro Kesra juga di selimuti misteri termasuk kenapa disposisi Gubernur ke Panitia ISG sebesar Rp. 75 milyar  tanpa melaui KONI Sumsel sementara panitia ISG baru terbentuk 3 bulan namun di beri hibah Rp. 75 milyar.

Baca juga berita terkait dengan Judul: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“

Belum lagi hibah ke Organisasi wartawan yang disposisi langsung ke BPKAD oleh Ka Biro Humas dan Protokol tanpa evaluasi sebesar lebih dari Rp. 15 milyar tidak juga di ungkap Kejaksaan Agung RI. Dinyatakan oleh Lembaga BPK RI di dalam audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, halaman 8 huruf F dimana BPK RI menyatakan “Pemeriksaan penghitungan kerugian negara hanya sebatas mengungkap adanya kerugian negara dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan oleh fihak -fihak terkait berdasarkan bukti yang di sediakan oleh instansi berwenang.

Instansi berwenang dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel tahun 2013 adalah Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik Kejaksaan Agung dibawah wewenang Jampidsus Kejagung. Dari pernyataan BPK RI tersebut patut diduga bukti yang disediakan oleh Kejaksaan Agung tidak keseluruhan dan disinyalir hanya mengarah kepada individu tertentu.

Opini: Tim Redaksi Transformasinews.com

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.