O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Menjadi tanda Tanya besar di kalangan ASN mengenai maksud dan tujuan di berlakukannya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2016 tentang pengisian dan pengukuhan jabatan Organisasi Perangkat daerah karena sudah terlalu banyak Peraturan Pemerintah mengenai ASN dan termasuk dengan di bentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang melindungi kepentingan ASN Indonesia.
“katanya pengukuhan SKPD yang sudah ada dan pengisian jabatan pada OPD yang baru terbentuk namun nyatanya menjadi alat untuk promosi jabatan dan rotasi pejabat”, ujar ASN yang tidak ingin di sebutkan namanya. “Kalau kejadiaanya seperti ini, mungkin saja ada agenda politis di dalamnya”, ujarnya lebih lanjut.
Arjuhan Kabid Pengembangan Pegawai BKD Musi Banyuasin di rotasi menjadi Sekertaris Camat, Ali Badri dari Kepala Dinas PU BM menjadi staff ahli kemasyarakatan dan kemudian Rusydan Kepala BKD yang di rotasi menjadi staff ahli Keuangan menggantikan posisi PLT Sekda.
Lalu seperti apa kompetensi ASN yang dinyatakan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai syarat untuk pemindahan jabatan. Ketiga ASN yang di rotasi jabatannya merupakan orang – orang yang mempunyai kompetensi sesuai jabatannya namun entah kenapa di rotasi ke bidang yang bukan kompetensinya.
Kemendagri yang seharusnya melindungi kepentingan ASN dari kesewenangan Kepala Daerah namun diduga justru menjerumuskan ASN ke jurang kehancuran.
Tidak menutup kemungkinan ada permainan jahat antara oknum Pejabat Kemendagri dengan Kepala Daerah yang berkepentingan dengan jabatan ASN.
PP 10 tahun 2016 bermakna mengukuhkan pejabat dan Organisasi perangkat daerah yang sudah ada dan pengisian jabatan Organisasi Perangkat daerah yang baru terbentuk.
Namun nyatanya menjadi alat Kepala Daerah merotasi pejabat yang tidak di sukai dengan mengajukan permintaan ataupun tidak ke Kemendagri.
Rusydan di tuduh melakukan tindak pidana korupsi, Ali Badri dinyatakan melakukan ijon proyek dan Arjuhan disebut tidak loyal kepada atasan.
Permohonan Gubernur Sumatera selatan dan di tambah permohonan dari DPRD Musi Banyuasin agar mereka di rotasi di setujui tanpa confirm kepada yang bersangkutan.
Seakan titah sang raja dan demang adalah hukum, begitulah Kemendagri merespon usulan Gubernur dan wakil Rakyat menyinkirkan ketiga ASN terbaik Musi Banyuasin tersebut.
Kalau Ali Badri melakukan Ijon Proyek tentunya ada bersaksi dan menyatakan membeli ijon, kalau Rusydan Korupsi tentunya ada putusan pengadilan dan kalau Arjuhan tidak loyal tentulah ada surat dari inspektorat.
Gubernur tidak pernah bersinggungan dengan ketiganya apalagi PLT Bupati “David”. Bagaimana gubernur dan PLT Bupati tahu kalau ketiganya bermasalah dalam menjalankan tugas apalagi DPRD Musi Banyuasin yang tidak dalam kapasitasnya terlibat dalam PP 10 tahun 2016.
Disinyalir karena ada bisikan orang – orang yang mempunyai kepentingan dengan jabatan mereka dan dugaan gratifikasi dalam rotasi jabatan maka “Kun Fayakun” maka jadilah rotasi jabatan.
Arjuhan, Rusydan dan Ali Badri dilanggar HAMnya, di kriminalisasi dan di kebiri hak – haknya sebagai ASN namun Kemendagri tidak sedikitpun memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembelaan.
Malah melemparkan tanggung jawab ke Komisi Aparatur Sipil Negara seperti yang dinyatakan oleh Sesditjen Otda Kemendagri RI kepada transformasinews.com : (1) Pak Feri, saya sdh sarankan kepada Pak Konar utk lapor kepada KASN bila ada yang belum tepat dalam persetujuan MDN tsb. (2) KASN akan proaktif respon, seperti masalah Sekertaris DPRD yang segera kami rapat samoai tuntas kemarin, Tks.
Doktor M. Nurdin sebagai penggagas PP 18 sepertinya akan banyak mendapat doa – doa dari orang – orang yang terzolimi karena menjadi korban PP 10 Tahun 2016.
Tulisan Opini: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin
