Pipa Pertamina UBEB Pecah Warga Rt 05 Kel. Ps 1 Muara Enim Resah

PIPA BOCOR
ILUSTRASI Gambar Pipa bocor: Warga jalan Trans sosial Muara Enim merasa resah akibat bocornya pipa dilinggungan tinggal mereka tidak tau Apa penyebab pipa tersebut pecah. FotoL Republika.co.id

TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Warga jalan Trans sosial  Muara Enim merasa resah akibat bocornya pipa dilingkungan tinggal mereka tidak tau apa penyebab  pipa tersebut pecah,  ketika warga dimintai tanggapan permasalahan tersebut salah satu  warga Rt 05 nengaku bernama leo mengatakan sudah tiga hari pipa pertamina pecah Rt 05  dan thoni ditemui media mengatakan sudah 3 hari  warga tidak mendapat air bersih akibat resapan minyak mentah yang masuk ke jaringan pipa PDAM  Muara Enim akhirnya warga 51 KK pada hari ini (22/08).

Warga tidak bisa mengunakan air bersih karna sudah bercampur limbah minyak   kejadian pada hari ini  tgl. 22  Agustus 2016  haltersebut  sangat dirasakan warga karna tidak mendapatkan air bersih sehingga menjadi resah.

Thoni  Rt 05 menyesalkan kejadian ini karna seluruh selokan air di lingkungan rumah warga terkena limbah akibat pecah nya pipa pertamina tersebut .

Warga meminta agar pertamina bertangung jawab dengan kejadian ini  karna masyarakat menjadi korban dan pihak PDAM juga menjadi korban.

Diwilayah kecamatan muara enim kelurahan pasar satu yang berada di jalan Trans sosial saat dikonfirmasi oleh media ke humas namun mereka dikonfirmasi saling lempar.

Pihak pertamina ubeb sudah berusaha memperbiki dan telah membersihkan dengan cara manual namun limbah minyak mentah tersebut menimbulkan bau disekitar pemukiman warga Rt.05,  ternyata diluar dugaan pihak perusahan pertamina ubeb hanya memberikan uang melalui Rt sebesar Rp.100.000,00  terhadap   warga dan Rt 05 sangat kecewa karna bukan seperti ini yg diharapkan warga.

Karna warga meminta pertamina harus bertangung jawab penuh terhadap 51 KK di Rt 05 di kelurahan pasar satu muara enim yang telah tercemar oleh limbah minyak mentah, apabila tidak ada tangung jawab maka berdasarkan uu no 32 tahun 2009  tentang lingkungan hidup,  maka warga akan membawa permasalahan ini keranah hukum.

Laporan: Efan

Editor: Amrizal Aroni

Sumber: Transformasi

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.