LSM UGD LAPORKAN PENYIDIK KEJAKSAAN KE KOMISI KEJAKSAAN TERKAIT KORUPSI HIBAH SUMSEL

Arminsyah-300x157
Jampidsus “Sekarang, tim penyidik tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan oleh tim, di Palembang, termasuk melengkapi pemberkasan dua tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Senin (22/8). (Poskotanews)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pernyataan Kejaksaan Agung yang akan mempercepat pemberkasan dua tersangka kasus Dana Bansos dan Hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp.2,1 triliun, tahun 2013 agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dan pernyataan  tim penyidik yang akan mempertimbangkan menahan kedua tersangka, agar tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Serta pernyataan Jampidsus “Sekarang, tim penyidik tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan oleh tim, di Palembang, termasuk melengkapi pemberkasan dua tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Senin (22/8). (Poskotanews)
Selanjutnya ditanya tentang nasib Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah enggan menjawab dengan alasan tim penyidik masih dalam tahapan evaluasi. “Tim masih fokus kepada pemberkasan dua tersangka dahulu,” 
Pernyataan – pernyataan yang dikeluarkan oleh tim penydik dan Jampidsus Kejaksaan Agung terkesan memaksakan kehendak.
Apalagi pernyataan penyidik yang akan menahan tersangka agar tidak mengulangi perbuatanya telah memvonis bersalah kepada kedua tersangka.sebelum vonis hakim.
Menyikapi pernyataan Jampidsus dan penyidik Kejaksaan yang terkesan memaksakan kehendak dan diduga menutupi tersangka utama maka ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development melaporkan kinerja tim penyidik Kejagung ke Komisi Kejaksaan.
Ketika di tanyakan mengenai hal tersebut, Ketua LSM Underground Development menyatakan “Jaksa tidak fokus hingga penyidikan menjadi kacau dan bisa menciptakan kriminalisasi hukum, ujar Feri Kurniawan Ketua LSM Underground Development.
Seharusnya fihak Kejaksaan tidak memaksakan kehendak kepada kedua tersangka karena akan memperburuk citra Kejaksaan, menangkap pipit melepas elang, ujar Feri lebih lanjut.
Seharusnya hasil audit BPK RI tanggal 10 agustus 2015 dijadikan acuan penyidikan dalam menetapkan tersangka, kata Feri. Merminta audit dari BPKP sama saja mengulang kembali audit dari nol dimana hasil audit BPKP akan kembali ke BPK RI, ujar Feri lebih lanjut.
Semestinya ketika tim penyidik menerima berkas LHP pengelolaan dana hibah APBD Sumsel 2011 – 2013 tertanggal 10 Agustus 2015, penyidikan sudah fokus ke pemberi kebijakan untuk melihat adanya pelanggaran wewenang, Ujar Feri kembali.
Bila penyidik Kejaksaan Agung memaksakan kehendak maka sebaiknya tersangka  mengajukan praperadilan berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 10 Agustus 2015 agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi, ujar feri di akhir pembicaraan.
Jampidsus terlampau banyak komentar yang tidak seharusnya hingga membingungkan masyarakat.awam. Seperti apa sebenarnya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan data apa yang di jadikan acuan proses penyidikan menjadi tanda Tanya besar.
Dari awal penetapan tersangka tim penyidik Kejagung tidak pernah mengungkap hasil audit BPK RI Nomor  :  54/LHP/XVIII.PLG/08/2015    Tanggal  10 AGUSTUS 2015 dan terkesan menutupinya. Padahal hail audit tersebut mengungkap dugaan fihak –fihak yang bermain di dalam penggunaan dana hibah dan data dugaan pelanggaran wewenang.
Terkesan ada upaya untuk menutupi calon tersangka utama dan  dugaan pengalihan opini yang diduga untuk melindungi seseorang yang berpengaruh secara politis namun di duga aktor utama tindak pidana korupsi hibah bansos APBD Sumsel tahun 2013.

HM_Prasetyo_Jaksa_Agung28_Deni_Hardimansyah-300x199

Ketua LSM-INDOMAN, “mempertayakan kinerja tim penyidik kejaksaan agung yang telah memeriksa lebih dari seribu saksi termasuk Alex Noerdin sudah empat kali dimintai keterangan dan tim telah turun kepalembang untuk meriksa 498 LSM, 48 mantan anggota DPRD/Anggota DPRD yang terpilih kembali, Termasuk Popo Ali Bupati Oku Selatan, Bupati Banyuasin dan 16 Camat.

 

Akankah kejagung Gagal mengungkap aktor Intelektualnya, diduga Gubernur Alex Noerdin sebagai pemberi perintah/kebijakan/diskresi patut dipertimbangkan untuk masuk dalam radar tersangka. Hasil audit investigasi BPK-RI perwakilan sumsel sudah selesai dan jelas ada ketelibatan Alex Noerdin”. Ujar Amrizal Aroni

 

Audit khusus BPK RI tentang pengelolaan dana hibah Sumsel No. Nomor  :   54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal  10 Agustus 2015 menyatakan bahwa belanja dana hibah Sumsel tahun 2013 sebesar Rp.  1.492.704.039.000,00  dan Belanja Bantuan Sosial  Rp.600.000.000,00 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2013.
Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni  2014  “Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada TA 2013, telah menganggarkan BelanjaHibah sebesar Rp. 2.118.889.843.100,00
Timbul pertanyaan, seperti apakah sebenarnya penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 dan siapa –siapa saja yang berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah APBD Sumsel 2013.

 

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim penyidik mempunyai bukti tambahan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dalam kasus dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel. 2013 sebesar Rp.2,1 triliun.

 

“Ini dari pengumpulan (bukti dan keterangan oleh tim penyidik) yang tengah dan terus dilakukan,” kata Prasetyo menanggapi tindak lanjut pemeriksaan terhadap Alex yang sudah empat kali, tapi masih berstatus saksi, di Kejaksaan Agung, Jumat (24/6).

 

Menurut Prasetyo, dari pengumpulan bukti dan keterangan dalam penyidikan kasus dana hibah dan Bansos, telah didapat. “Tinggal menemukan bukti-bukti lain nanti dievaluasi,” jelas Prasetyo.

 

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan dan indikasi itu ada. Gambaran kerugian juga sudah ada, tinggal menemukan bukti-bukti,” ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

 

Namun, Prasetyo belum dapat memastikan tentang penambahan tersangka baru. “Mungkin saja itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian,” ucapnya kali ini, dengan serius.

Laporan: Ferry K
Sumber: Poskota/Lsm UGD
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com