Pembayaran Insentif upah Pungut Pajak Pejabat Prov Sumsel Melebihi batas

 OPINI
ILUSTRASI ANGKA SESUMSEL

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada TA 2016, Pemprov Sumsel menganggarkan belanja biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perkebunan sebesar Rp. 52.282.275.359,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 32.523.488.063,00 atau 62,21% dari anggaran.

Realisasi Belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan sebesar Rp.29.214.691.186,00 digunakan untuk pembayaran insentif/upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tahun 2015 dan 2016,
Berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan dan pembayaran insentif/upah pungut PKB, BBN-KB, PBB-KB, dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PPPAP) diketahui hal-hal sebagai berikut:
Kelebihan realisasi pembayaran insentif/upah pungut BBN-KB Tahun 2016 sebesar Rp.5.335.500.000,00 Mekanisme pembayaran insentif/upah pungut pajak berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijabarkan secara triwulanan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pembayaran insentif/upah pungut menunjukan bahwa insentif/upah pungut atas pencapaian BBN-KB triwulan II telah dibayarkan, sedangkan realisasi BBN-KB tidak mencapai 75% atau hanya 71,26%.
Maka insentif/upah pungut untuk triwulan II tidak dapat dibayarkan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas insentif/upah pungut BBN-KB Triwulan II sebesar Rp.5.335.500.000,00,
Terdiri dari sebesar Rp.533.550.000,00 untuk bagian kepolisian serta sebesar Rp.4.801.950.000,00 untuk bagian pejabat pemerintah daerah dan Dispenda.
Dari Realisasi pembayaran insentif/upah pungut bagian Pejabat Pemprov Sumsel melebihi batas maksimal Sebesar Rp. 205.798.487,00 dan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.40.650.000,00.
Pemprov Sumsel telah mengatur proporsi pembagian insentif/upah pungut pajak daerah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Pembagian untuk insentif/upah pungut pajak atas PKB dan BBN-KB setelah dijadikan 100% adalah sebagai berikut:
1) Gubernur : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor);
2) Wakil Gubernur : 3% (maksimal delapan kali gaji kotor);
3) Sekretaris Daerah : 2,5% (maksimal delapan kali gaji kotor).
Sedangkan pembagian insentif/upah pungut pajak atas PBB-KB setelah dijadikan 100% adalah sebagai berikut:
1) Gubernur : 8% (maksimal delapan kali gaji kotor);
2) Wakil Gubernur : 5% (maksimal delapan kali gaji kotor);
3) Sekretaris Daerah : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pembayaran insentif/upah pungut pajak atas PKB, BBN-KB, dan PBB-KB pada Dispenda sebagai instansi pengelola pajak dan retribusi diketahui bahwa terdapat pembayaran insentif/upah pungut pajak kepada 34 pegawai non PNS/honorarium sebesar Rp. 40.650.000,00,
Yang seharusnya tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran insentif/upah pungut pajak tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Rincian pembayaran insentif/upah pungut pajak atas PKB, BBN-KB, dan PBB-KB kepada pegawai non PNS/honorarium.
Opini: Tim Redaksi
Sumber: BPK-RI 
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transasinews.comform