Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah

Fahri_Hamzah
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap berbagai kejanggalan terkait pemecatan Wakil Ketua DPR itu.

Ia menilai langkah Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Ketua dan Anggota Majelis Tahkim, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memecat Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR, merupakan tindakan melawan hukum.

Pemecatan terhadap Fahri, lanjut dia, melanggar Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Tindakan melawan hukum para tergugat, adalah memecat Fahri Hamzah sejak 18 Februari 2016. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Majelis Tahkim PKS pada 25 April 2016,” kata Mujahid, dalam rilisnya, Senin (20/6).

Menurutnya, di dalam UU Partai Politik ayat (2) menyatakan ‘Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik’. Pada Ayat (3) ‘Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

Selain itu, lanjutnya, pemecatan tersebut juga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 14 Ayat (1), ‘Pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden’.

“Sedangkan Surat DPP PKS yang memberhentikan Fahri Hamzah kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR, hanya ditandatangani oleh Presiden, tanpa ditandatangani Sekretaris Jenderal PKS,” ungkapnya.

Bahkan ujarnya, pemecatan tersebut sekaligus melanggar konstitusi PKS, karena Fahri Hamzah diberhentikan dengan dakwaan palsu atau tuduhan palsu, seperti melawan pimpinan partai dan merusak citra partai.

“Padahal dakwaan palsu atau tuduhan palsu hanya pernah tersaji di zaman otoritarianisme Orde Baru. Begitu pun dengan penyelenggaraan (penyelidikan dan persidangan) pemberhentian Fahri Hamzah melanggar AD-ART dan pedoman-pedoman partai,” tegasnya.

Dia jelaskan, Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS Pasal 2, ‘Penyelenggaraan penegakan disiplin organisasi berasaskan kebenaran, keadilan, persamaan hukum, dan ukhuwah islamiyah’.

Sedangkan pada Pasal 7 huruf (g) di ART PKS mengatur Hak Anggota, membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi.

“Karena tindakan Tergugat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi partai, maka menurut hukum acara Perdata baik diatur dalam KUH Perdata, HIR/RBG dan Rv, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili,” pungkasnya.

Kuasa Hukum: Majelis yang Memecat Fahri adalah Gadungan

Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan, jawaban tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, tidak berdasar hukum.

Hal tersebut dikatakan Mujahid, di sela-sela sidang lanjutan kasus gugatan perbuatan melawan hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap beberapa elite PKS di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (20/6).

“Bantahan tergugat bahwa Majelis Tahkim PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang merupakan kali pertama Fahri Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada,” kata Mujahid.

Padahal lanjutnya, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Majelis Tahkim PKS baru pada tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Dia menambahkan, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.

“Dengan demikian, Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan mahkamah partai gadungan yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya,” ungkapnya.

Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah mahkamah partai gadungan, ujar Mujahid, maka Negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi. “Apalagi PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional,” kata Mujahid. 

Sumber:(jpnn/fas)

Posted by: Admin Transformasinews.com