
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.– Bupati Muba Fahri Azhari menanggapi serius pasca penetapan PN Palembang terhadap istrinya Luciyanti cs yang tidak menerima Karena syarat untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi
Menurut Fahri,” bener,kita akan mengajukan kasasi terhadap keputusan PN Palembang,padahal kita sudah membawa bukti-bukti dipersidangan,tapi semua bukti itu tidak dijadikan bahan pertimbangan,” ungkanya disela-sele mengikuti acara monev dengan KPK serta kementerian ESDM Kamis (21/11) Palembang
Menurutnya,” ini hak personality ibu lusi dan kawan-kawan dan akan kita perjuangan terus untuk menyuarakan rakyat yang telah memilih mereka pada pileg lalu,”tegasnya
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan gugatan penggugat (perkara kader PAN Sumsel Lucianty Cs) tidak dapat diterima karena syarat untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dhaby K Gumayra SH menyatakan akan melayangkan kasasi.
“Kita akan kasasi. Karena ini perdata khusus, tidak ada banding. Kami pengen baca apa pertimbangan mereka menolak,” kata Dhaby didampingi rekan pengacara lainnya Febuar Rahman SH.
SK Pemecatan Ir Hj Lucianty SE ini karena penggugat dinilai tidak sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya sehingga pasangan Capres kalah di Kabupaten Muba
“Kita sangat Yakin. Kita masih yakin dengan bukti yang diungkap. Yakin diterima oleh majelis hakim. Mengabulkan untuk membatalkan SK pemecatan sebagai anggota. SK pemecatan itu dianggap salah. Dikeluarkan secara tidak prosedural,” ujar Dhaby.
Dua ahli hukum yang dihadirkan yakni Zen Sainibar dan Saut Panjaitan. Menurut Dhaby, kalau prosedur tidak dilalui batal demi hukum. Menurut ahli sosiologi, DR Tarech Rasyid mengatakan itu tidak linier. Mengkampanyekan orang lain akan berbeda dengan perilaku pemilih.
Dari segi pembuktian 10 saksi, ada konsolidasi, deklarasi dari penggigat. Tergugat juga menghadirkan dari partai lain. Di DPD PAN Muba ada pemecatan 4 anggota PAN Muba. Rapat plebo di tingkat kabupaten, dan Provinsi. Ketika ditanya KTA di Muba. Sekretaris DPD PAN Muba tidak tahu. Padahal itu harus jelas bertingkat. Dimana pemegang KTA berada.
“Ada 3 saksi kita hadirkan tidak dapat undangan rapat pleno DPW. Lalu absensi rapat pleno itu hasil scan. Karena undangan tidak ada.
Kami yakin SK pemecatan penggugat, cacat prosedur dan cacat substansi. Maka dari itu layak dibatalkan,” terangnya.
Saat ini kedua kader PAN, Lucianty dan Mardiansyah masih menjadi anggota Fraksi PAN di DPRD Sumsel. Sementara Ketua Fraksinya H Joncik Muhammad. Wakilnya A Bastari, Sekretaris Rusdi Tahar, dan Bendahara Rudi Apriadi.
Sumber (Buanasumsel News)
