Fahri Curiga Kongkalikong LSM-KPK dan Oknum Besar Bermain

Fahri Curiga Kongkalikong LSM-KPK dan Oknum Besar Bermain
Fahri curiga ada kongkalikong antara KPK dang LSM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah curiga ada kongkalikong antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembag swadaya masyarakat terkait penolakan pada hak angket. Tudingan itu terkait laporan sejumlah LSM ke KPK yang menyebut Fahri menggangu proses hukum kasus korupsi.

“Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM. Saya curiga LSM ini kongkalikong,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain dilaporkan ke KPK, Fahri juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Fahri mengatakan, laporan ke MKD dan KPK adalah hak setiap warga negara. Ia mengaku, siap diperiksa soal alasannya mengkritisi kerja KPK selama ini, termasuk dalam proses hak angket.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengklaim berani lantaran punya data bahwa ada LSM yang menerima dana dari KPK. Dana tersebut digunakan untuk memuji KPK dan menyerang pihak yang mengkritisi lembaga tersebut.

“Saya ingin membuka satu relasi pola yang tidak sehat yang tercipta di masyarakat kita. Sehingga imajinasi soal korupsi tidak rasional. Misal siapa yang setiap hari memuji KPK dan mendapat dana. Saya tahu itu dan punya datanya,” kata Fahri.

Menurutnya, ini bukan kali pertama dirinya mengkritik lembaga antirasuah. Pada tahun 2006 ia mengaku pernah mengirim sebuah tulisan ke sejumlah media namun ditolak lantaran media telah memiliki MoU dengan KPK.

“Saya kirim artikel saya ke taman-teman Pemred lalu ditolak dengan kata-kata ‘Kami punya MoU dengan KPK dan tidak boleh mengkritik KPK’,” ujarnya.

Fahri juga meyebut KPK telah bekembang dari lembaga super body menjadi lembaga yang tidak bisa dikontrol oleh Presiden sekalipun. Hal itu terlihat dari ketidaktahuan Jokowi atas sejumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap para pejabat negara terkait korupsi.

Semakin kuatnya posisi KPK juga terlihat dari sikapnya yang antikritik, seperti kritik dari DPR. Padahal, kata dia, seluruh anggota DPR memiliki hak yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ada Oknum Besar Yang Mengatur KPK
Fahri juga mengancam, akan membeberkan siapa oknum besar yang berada di balik KPK. Langkah itu akan dilakukan dalam proses pelaksanaan hak angket. Ia menduga, ada pihak ekternal yang kuat untuk menggerakkan KPK agar memiliki kekuatan yang tidak bisa dibatasi.

Fahri menyatakan, oknum tersebut telah masuk ke dalam KPK sehingga terjadi tebang pilih dalam penindakan.

“Saya akan membuka ini semua jika mereka (KPK) terus-terusan begini. Saya siap membedah ideologi apa yang ada di balik mereka ini,” ujarnya.

Lebih dari itu, Fahri mengklaim tahu di mana para oknum besar tersebut berkumpul dalam membangun strategi melindungi para pelaku korupsi besar. Ia berkata, dua kasus besar yang berhasil diamankan oleh mereka, yakni kasus bank Century dan Reklamasi Teluk di Jakarta.

Bahkan, salah satu bukti nyata adanya pengaruh oknum besar di dalam KPK ditandai dengan adanya perlawanan dari para penyidik kepada para pimpinan KPK.

“Saya akan buka orang-orang ini. Mari berperang kalau mau perperang, tapi dengan akal sehat. Nanti di angket akan dibuka,” kata Fahri.

KPK Pelajari Dahulu Laporan Terhadap Fahri Hamzah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dari lembaga swadaya masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

Fahri dilaporkan, salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tindakannya memimpin rapat sidang paripurna DPR yang menyetujui hak angket terhadap KPK.

Ia dianggap telah melakukan tindakan semena-mena memutuskan adanya hak angket untuk KPK. Tindakannya disebut sebagai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.

“Tadi kami baru dapat konfirmasi dari bagian pengaduan masyarakat. Kami akan lihat apa saja unsur-unsur yang membentuk pasal 21 karena yang dilaporkan terkait obstruction of justice,” ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).

Febri enggan berpendapat apakah tindakan Fahri Hamzah bisa dikategorikan melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami belum bisa berkomentar saat ini karena laporan baru kami terima. Perlu dilakukan telaah fakta-fakta yang terjadi, harus melihat perbuatan apa saja yang diduga menghambat proses hukum yang berjalan di KPK,” tambahnya.

Kini, meski hak angket tersebut telah resmi dilayangkan DPR, namun KPK bersikap tegas tidak akan membuka rekaman pemeriksaan atas anggota DPR RI asal Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, jika tidak diminta oleh pengadilan.

“Terkait permintaan pembukaan rekaman itu saya kira sudah jernih. Ketika RDP sudah kami sampaikan, kami tidak bisa membuka rekaman itu kecuali pengadilan yang minta,” tegas Febri.

Sumber: Cnnindonesia(sur)/Rmol [ald]
Editor: Amrizal Ar
 Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.