Kemenkopolhukam: Pungli Dapat Menghilangkan Kepercayaan Masyarakat

TRANSFORMASINEW.COM, JAKARTA. PEMERINTAH terus berupaya menghapus praktik pungutan liar (pungli). Hal ini agar upaya pemerintah menciptakan kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Yoedhi Swastono mengatakan, pungli saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada dalam proses pelayanan publik. Makin maraknya pungli pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat.

“Sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutur Yoedhi dalam Workshop Satgas Saber Pungli, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).

Selain itu, kata dia, pungli juga akan menghambat perkembangan ekonomi, memengaruhi iklim investasi, dan merosotnya wibawa hukum. Oleh karena itu, pada Oktober lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan memberantas praktik-praktik pungli di setiap pelayanan publik.

Sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima aduan masyarakat terkait pungli sebanyak 31.110 laporan. Dari laporan tersebut, pengaduan terbanyak terdapat pada sektor pelayanan masyarakat 36%, hukum 26%, pendidikan 18%.

“Kemudian perijinan 12%, dan kepegawaian sebanyak 8%,” ungkapnya.

Selama 9 bulan, Satgas Saber Pungli dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) juga telah melakukan 917 operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut, ditetapkan 1.834 tersangka di berbagai instansi, dan barang bukti hingga Rp.17.623.205.500.

Sektor Pelayanan Masyarakat Masih Marak Pungli
PRAKTIK pungutan liar pada sentra pelayanan publik di sejumlah kementerian/lembaga serta pemerintah daerah hingga tingkat desa, korporasi, dan lembaga independen terbukti masih marak terjadi. Sektor pelayanan masyarakat, hukum, dan pendidikan mendominasi pelanggaran tersebut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Menkopolhukam Letjen Yoedhi Swastono usai membuka Workshop Satgas Saber Pungli se-Indonesia, di Mercure Convention Centre Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8). Kegiatan yang berlangsung sejak 2-4 Agustus itu melibatkan 300 peserta yang berasal dari perwakilan unit pemberantasan pungli (UPP) provinsi, anggota satgas, dan Kementerian Polhukam.

Sejak Satgas Saber Pungli dibentuk pada 28 Oktober 2016, tercatat ada 31.110 laporan pengaduan masyarakat. Rinciannya, laporan via pesan singkat (SMS) sebanyak 20.020, surat elektronik 6.641, aplikasi daring 1.960, call centre 193 dengan 1.877 laporan, surat 518, serta pengaduan langsung 94 kasus.

Dari pelaporan itu, sambung dia, pengaduan terbanyak berada pada sektor pelayanan masyarakat, yakni 36%. Berikutnya bidang hukum 26%, pendidikan 18%, perijinan 12%, dan kepegawaian 8%. Satgas dan UPP juga berhasil melakukan 917 kegiatan operasi penangkapan (OTT), mengamankan 1.834 tersangka di berbagai instansi, serta mengamankan barang bukti Rp.17.623.205.500.

“Instansi paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Agama, Kementerian Keuangan. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi wilayah yang paling banyak pengaduan tersebut,” katanya.

Workshop Satgas Saber Pungli ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan program Nawacita pemerintahan Jokowi-JK. Workshop bertujuan untuk memberikan pengertian tentang pelaksanaan Saber Pungli. Maklum, sejauh ini masih marak praktik pungli yang dilakukan masyarakat, termasuk pelbagai kendala yang dihadapi UPP di tiap provinsi.

“Kegiatan ini diharap dapat membantu tersosialisasikannya kampanye anti pungutan liar yang dapat menekan angka praktek pungutan liar di Indonesia, serta meningkatnya peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar, khususnya di beberapa provinsi yang rawan pungutan liar.”

Wakil Ketua Pelaksana II Satgas Saber Pungli Widyo Pramono, menambahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 telah melegitimasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Ia menegaskan, satgas tidak perlu mengubah pola kerja meski diketahui pungli semakin marak. Selama ini satgas bertugas untuk menerima pengaduan masyarakat. Data tersebut lalu diverifikasi serta disampaikan kepada instansi terkait agar segera dilakukan penindakan.

“Hubungan antara tim satgas yang terdiri dari lintas instansi ini juga cukup harmonis. Kami tetap bekerja, seperti beberapa waktu lalu di instansi saya (kejaksaan) ada kasus pungli di Kejati Jawa Timur yang langsung diproses,” pungkasnya.

Sumber:Mediaindonesia.com  (MTVN/OL-6/OL-3)

Posted by: Admin Transformasinews.co