Kejati Usut Temuan Rp 9,1 Miliar – Jika Penagihan Tidak Diindahkan

Plt Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan melakukan pengusutan terhadap temuan BPK RI di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2016 lalu.

Hingga 60 hari berakhirnya batas waktu pengembalian kerugian negara pada 25 Agustus lalu, Rp. 9,1 miliar belum dikembalikan oleh rekanan pelaksana proyek.

Jika upaya penagihan yang dilakukan kejaksaan tidak diindahan. Ini disampaikan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, M.Hum kepada RB

‘’Pengusutan juga tidak serta merta ke tindak pidana korupsi, bisa juga diusut atau digugat secara perdata untuk upaya pengembalian kerugian negara tersebut. Kalau dalam rentang waktu 60 hari setelah dilakukan penagihan oleh kejaksaan dalam hal ini JPN (Jaksa pengacara Negara, red) tidak berhasil, baru kita lakukan upaya hukum,’’ kata Fuadi.

Hanya saja, ungkap Fuadi, sejauh ini memang mereka belum menerima permohonan untuk bantuan penagihan tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dimana prosesnya, kalau sudah ada permohonan dari Pemprov Bengkulu untuk melakukan penagihan, akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Selanjutnya Kejati Bengkulu dalam hal ini Kepala Kejati (Kajati) akan menunjuk siapa yang menjadi JPN untuk melakukan penagihan tersebut.

Namun sayangnya, sambung Fuadi, selama ini memang Pemprov Bengkulu belum sama sekali mengajukan permohonan tersebut. Bahkan sejak zaman kepemimpinan Gubernur Bengkulu (Nonaktif)  Ridwan Mukti, Pemprov hanya bicara di media massa saja mau minta bantuan ke JPN. Tapi buktinya sampai hari ini pemprov belum juga mengajukan permohonan.

‘’Makanya pak kajati yang lama maupun pak kajati yang baru juga dalam beberapa kesempatan menanyakan hal tersebut (surat permohonan, red), tapi sampai saat ini belum ada. Bukan hanya soal temuan kerugian negara atau TGR yang ditetapkan BPK RI, soal pengembalian aset-aset pemprov Bengkulu juga sampai hari ini belum ada surat permohonannya,” imbuh Fuadi.

Seperti diketahui, proyek Temuan BPK yang belum diselesaikan diantaranya pembangunan jalan Durian Bubur –Pasar Talo dengan kerugian masih tersisa Rp. 1,4 juta, pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh Pulau Enggano Rp. 7,1 miliar.

Pembangunan Jalan Pasar Ngalam-Pasar Talo Rp. 364,2 juta, rehabilitasi Jalan Tanjung Agung Palik-Gunung Selan Rp. 90,1 juta.

Rehabilitasi jalan Tanjung Kerkap-Lubuk Durian Rp. 36,1 juta,  Jalan Gunung Selan-Giri Mulya Rp. 181,6 juta,  kemudian pembangunan jalan Sp Gunung Selan-Lubuk Sini Rp. 1,02 miliar,  serta rehabilitasi jalan PUT-Kota Padang sebesar Rp. 166,4 juta.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu mengaku akan tetap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Provinsi Bengkulu pada tahun 2016, yang mencapai Rp. 9,1 miliar.

Walaupun aparat penegak hukum akan melakukan pengusutan atas temuan BPK tersebut karena sudah melewati batas waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.

“Saat ini semua temuan BPK tersebut masih kita tindaklanjuti, dan kita yakin semuanya bisa diselesaikan oleh Dinas PUPR dalam beberapa waktu kedepan. Terkait informasi aparat penegak hukum akan melakukan pengusutan atas temuan ini karena sudah melewati waktu 60 hari pasca LHP BPK, kita tidak mempermasalahkan hal itu. Yang jelas tindaklanjut akan tetap kita lakukan,” ungkap Plt Sekdaprov Gotri Suyanto.

Terpisah Plt Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mengakui hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, termasuk meminta petunjuk dari KPK RI mengenai prosesnya.

“Untuk tindaklanjut terus kita lakukan, karena kita tidak ingin ada yang tidak terselesaikan pada proses pemeirintahan di tahun ini. Sembari menindaklanjuti temuan tersebut kita juga sudah meminta petunjuk kepada BPK dan KPK, agar langkah yang kita lakukan tetap bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu kedepannya, pihaknya akan memperketat proses pengawasan khususnya terkait proyek pembangunan baik yang menggunakan APBD maupu APBN, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa serta realisasi fisik di lepangan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan kecurangan, khususnya terkait pengurangan volume atau tidak menyelesaikan proyek yang telah diserahkan.

‘Seluruh pelaksanaan proyek harus sesuai aturan, ini yang mulai kita awasi dengan ketat untuk kedepannya. Tidak ada lagi yang namanya fee proyek ataupun pengurangan volume. Hal ini kita lakukan agar alokasi dana yang dianggarkan memang benar-benar sesuai dengan peruntukkannya dan memiliki azas manfaat,” demikian Rohidin.

Sumber: Harianrakyatbengkulu (dtk/sly)

Posted by: Admin Transformasinews.com