Sidang Suap APBD MUBA
Saksi Mengaku Diperintah Terdakwa Kumpulkan Uang
|
|
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Sebanyak delapan orang saksi dari kepala dinas dilingkup Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dihadirkan dalam sidang lanjutan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015, yang berlangsung di Pangadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (17/9).
Kedelapan saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andri Sopan, Kabid Pengedalaian Oprasianal PU BM Fadeli, Ridwan alias Iwan mantan sopir Bambang Karyanto, Drs Hm Yusuf Kepala Dinas Pendidikan Muba, Holil Albab Staf Pegawaian PNS PU, Ade Irawan staf PNS PU BM, Kholik Hamzah Kasubag Admistrasi keuangan dan pembangunan Bapeda Muba serya Haryonto ajudan Bupati Muba.
Terungkap dalam persindangan, seluruh saksi menguatkan jika mereka diperintahkan oleh dua terdakwa Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba Kepala Bappeda Muba Faisyar untuk mengumpulkan uang suap diperuntukan kepada ketua DPRD Muba.
Saksi Kholi Hamzah Kasubag Administrasi keuangan dan pembangunan Bapeda Muba mengatakan, dia diperintahkan terdakwa Faisar untuk mengumpulkan uang dari Dinas Pemuda dan Olahraga pada juni 2015 sebesar Rp 35 juta dan Dinas pertanian Rp 77 juta, Sat Pol- PP Rp 10,5 Juta, Disnaker Muba Rp 5,5 Muba dan Dinas Kebersihan Muba Rp 100 juta, Sekretaris Dewan Muba Rp 100 juta dengan total Rp 325 Juta
“Pak Faisar nambahi lagi 25 juta, perintah pak Faisar diberikan ke pak Syamsudin Fei,” kata Kholi Hamza di persidangan.
Selain dari jajaran pemerintah, dari pihak swasta rupanya ikut menyumbang dalam kasus suap tersebut. Diketahui, Direktur Utama PT Gajah Mada Heri menyetorkan uang Rp 850 juta kepada Pemkab Muba bersama Efendi Rp 800 juta, Teguh Rp 1,5 Miliar salah satu pengusaha serta Fadeli Kasi Pengendalian dan Oprasional sebesar Rp 400 juta, dengan total Rp 3,2 Miliar
“Rp 2 miliar ke bapak Fei, sisanya Rp 1,2 Miliar saya kembalikan usai OTT di Muba oleh KPK,” ujarnya.
Jaksa KPK Ali Fikri usai sidang mengutarakan, delapan saksi menerangkan dengan sangat jelas jika pengumpulan uang tersebut diperintahkan langsung oleh Bupati Muba Pahri Azhari.
“Uang Rp 2 Miliar untuk anggota dewan agar menyetujui APBD Muba 2015. Sebelum suap itu dilakukan para terdakwa lebih dulu membuat komitmen, dengan pimpinan DPRD Muba” terang Ali.
Setelah pemeriksaan seluruh saksi, sidang langsung ditutup oleh hakim dan dilanjutkan pekan depan.
Seluruh Anggota DPRD Muba Diduga telah Menerima Uang Suap

Bahkan seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang, diyakini telah menerima uang suap.
Terungkapnya fakta ini setelah Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto (BK), menjadi saksi dalam sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Syamysudin Fei dan Faisyar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (17/9/2015).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, Iwan dengan lantang menyebutkan satu persatu nama seluruh anggota DPRD Muba periode 2014-2019 yang berjumlah 45 orang.
Uang yang diberikan kepada seluruh anggota pada bulan Januari 2015 itu adalah uang suap untuk tahap pertama yang jumlahnya sebesar Rp 2,650 miliar dan setiap anggota dewan berbeda nominalnya tergantung jabatan anggota dewan.
“Untuk anggota fraksi yang jumlahnya 33 orang dibagikan sebesar Rp 50 juta per orang. Kemudian delapan ketua frkasi dibagikan Rp75 juta perorang dan empat pimpinan diberikan per orangnya sebesar Rp100 juta. Kalau yang kasus OTT ini saya tidak tahu karena saya bekerja di Batam dan saya tidak lagi bekerja sebagai sopir pak Bambang. Setahu saya yang OTT itu tahap kedua, sedangkan uang yang saya bagikan sebelumnya adalah uang untuk tahap pertama,” ujar Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015.
KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).
