|
|
|
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Tujuh orang saksi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (10/9) terkait kasus suap RAPBD Muba yang menjerat Pahri Azhari dan istri.
Ke tujuh orang saksi tersebut, disidang untuk saksi dua tersangka Syamsudin Faisar kepala Bappeda Muba dan Syamsudin Fei Kepala Badan DPPKAD yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Mereka adalah, Sekda Muba Sohan Majid, Mantan Sekwan DPRD Muba M Sayuti, Ahmad Riswan Kasubag Protokol Pemkab Muba, Sekwan DPRD Muba Thabrani, Tri Mayasari Swasta, Damin sopir pribadi Bambang Karyanto, dan Agus Triawan Saputra anggota Kepolisian yang bertugas di Mako Brimob Polda Sumsel.
Mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, M Sayuti dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, terdapat seorang pengusaha yang menyetor uang senilai Rp 9 miliar ke istri Bupati Lucianti.
“Pengusaha lain juga setor kepada istri Bupati yang mengatakan itu kepada saya bernama Cahyadi,” kata Sayuti menjawab pertanyaan majelis hakim Parlas Nababan.
Dalam persidangan tersebut Sayuti juga membenarkan bahwa dirinya menyerahkan uang senilai Rp100 juta untuk dana menyuap anggota DPRD Muba yang meminta total Rp17,5 miliar.
Pemberian ini dimaksudkan untuk mengagendakan pembahasan RAPBN Muba 2015 dan pengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari pada 2014.
“Setahu saya DPRD meminta ke pemkab sebesar satu persen dari total RAPBD yakni sekitar Rp14 miliar,” ujar Sayuti.
Karena diminta cepat, Sayuti mengaku meminjam uang staf kemudian mengembalikannya dengan cara memotong anggaran beberapa kegiatan DPRD.
“Saya menyerahkan uang urunan karena ini sudah menjadi kewajiban
setiap SKPD, dan ini sudah yang kedua kali. Untuk yang pertama, saya lupa nominalnya,” kata dia.
Berdasarkan surat dakwaan JPU diketahui, sebanyak 14 SKPD telah menyetor dana suap berkisar Rp5 juta hingga Rp2 miliar.
Sementara, sisanya sebanyak 14 SKPD belum menyetor meski sudah didata besaran dana yang harus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Muba.
SKPD itu, RSUD Rp53 juta, Dinas Pertanian Rp77 juta, DKPPLJ Rp100 juta, Dinsos Rp9 juta, Dishub Rp52 juta, Dispora Rp35 juta, Sekwan Rp100 juta, Badan Penyuluh Rp20 juta, Disnaker Rp5 juta, Disperindag Rp40 juta, Dinkes Rp27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp11 juta, Badan Keluarga Berencana Rp1,5 juta, Pol PP Rp10,5 juta.
Dari dana yang dikumpulkan tersebut maka diperoleh uang sebesar Rp478 juta dan diserahkan ke perwakilan anggota DPR dengan menjadi angsuran kedua. Sebelumnya, sudah menyerahkan Rp2,65 miliar sebagai setoran pertama.
Kemudian, mendapatkan tambahan lagi dari Dinas PU Bina Marga sebesar Rp2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp500 juta, dan Dinas pendidikan 25 juta, ditambah dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebesar Rp35 juta.
Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,59 miliar.
Sementara ini, satu berkas dua tersangka lainnya yakni Adam Munandar dan Bambang Kariyanto sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini kepada JPU KPK Irene Putri.
Sedangkan, Bupati Muba Pahri Azhari dan istri bupati Lucianty beserta empat pimpinan DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara dua terdakwa Syamsuddin Fei dan Faisyar dijerat dakwaan primer Pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 thn 1999 tetang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 3 tahun dan denda Rp50 juta.
Laporan: Jie YK Putra/sria/Ar
Sumber:Rmol
Posted by: Amrizal Aroni