Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai 27 September Nanti

Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai 27 September Nanti
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) .Foto:Kompas.com/Oik Yusuf

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.  Mulai 27 September 2015, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.

Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu (27/9/2015) mendatang.

Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.

“Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada,” ucap Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.

Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.

Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

“Namun kalau SIM-nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online,” ucap Ipung ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini.

Hak Penerbitan SIM Dicabut, Kapolri Khawatir Tak Bisa Identifikasi Penjahat

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, Polri tak khawatir jika salah satu unsur pemenuhan anggaran belanja yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dicabut. Hal itu selama negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran belanja Polri. Namun, ada kekhawatiran lain jika wewenang tersebut dicabut.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, ada 12 jenis penerimaan PNBP untuk Polri. Salah satu wewenang yang dimiliki berdasarkan aturan itu adalah, Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi SIM dan STNK.

“Yang terpenting itu adalah registrasi dan identifikasi. Registrasi itu yang penting,” ujar Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Badrodin mencontohkan, salah satu keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus bom Bali adalah melalui identifikasi kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Dari proses identifikasi tersebut, polisi menelusuri surat kepemilikan kendaraan bermotor pelaku.

“Itu gunanya untuk itu (penelusuran). Beberapa kasus kejahatan bisa diungkap dari kendaraan bermotor, dari identifikasi,” ujarnya.

Tak hanya kejahatan, dalam peraturan tersebut juga diatur wewenang Polri untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi, kata dia, dalam beberapa waktu ke depan Polri berencana membangun sistem registration and identification. “Sehingga orang yang melakukan pelanggaran di jalan, melanggar lalu lintas, itu bisa diidentifikasi dari situ,” kata dia.

Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp 67,232 triliun di dalam Rancangan APBN 2016 ke DPR. Dari usulan yang diajukan, 13,52 persen di antaranya atau Rp 9,092 triliun berasal dari PNBP.

Sebelumnya, MK diminta membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzar.

Sidang perdana digelar pada Kamis (6/8/2015) dan dipimpin hakim konstitusi Manahan Sitompul. Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Ini Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Keliling yang Perlu Dipahami

Ini Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Keliling yang Perlu Dipahami
Sejumlah warga antre giliran memperpanjang masa berlaku SIM di mobil Layanan SIM Keliling Kambang Iwak, Palembang, Rabu (8/4/2015). Foto:TRIBUNSUMSEL.COM/AANG HAMDANI
 Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal diterbitkannya SIM. Setelah itu, pemilik SIM wajib memperpanjang atau akan dianggap tidak memiliki SIM bila membawa surat yang sudah kadaluwarsa.

Nah, ada dua cara untuk memperpanjang SIM, pertama bisa datang langsung ke tempat SIM diterbitkan (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) seperti di Daan Mogot. Kedua bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Kepolisian Republik Indonesia.

Mobil SIM Keliling ini kerap membuka layanan di beberapa lokasi tertentu di Ibu Kota. Cara ini bisa lebih praktis daripada harus datang ke kantor Satpas SIM yang jumlahnya lebih terbatas.

Hanya saja, memanfaatkan layanan ini bukan tanpa keterbatasan. Ternyata, tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani di sini. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Umumnya yang bisa dilayani di SIM keliling hanya SIM A dan C.

“Kalau masa berlaku SIM sudah lebih dari tiga bulan tidak bisa diperpanjang. Harus membuat ulang, caranya sama seperti bikin SIM baru harus ikut proses teori dan praktek,” ujar Iyan, petugas yang mengurusi SIM keliling kepada KompasOtomotif, di diler Astra Motor, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (15/6/2015) lalu.

Agar lebih mengerti soal layanan apa yang bisa dimanfaatkan di SIM Keliling, simak pemaparannya berikut ini:

1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (C) dan mobil (A).

2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.

3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.

Ini Lokasi Pelayanan Samsat dan SIM Keliling

Dipastikan, pengendara yang akan melakukan pembayaran kendaraan dan memperpanjang SIM akan membeludak. Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk tetapi juga di kantor pembayaran lainnya.

Kasubdid Reg Iden AKBP Prasetyo melalui Kasi STNK Kompol Andi Supriadi menuturkan, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat Induk, tetapi juga bisa melakukan pembayaran di Samsat Keliling, Samsat Korner, Samsat Pembantu, di Kasir Bank SumselBabel dan. ATM Bank SumselBabel.

“Ini diinformasikan, agar masyarakat tidak membeludak di kantor Samsat Induk, sehingga bisa membayar ditempat-tempat yang ada,” ujarnya, Senin (20/7/2015) lalu.

‪Untuk pelayanan SIM keliling Polda Sumsel masyarakat bisa mendatangi :

-Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu di Jalan Pom IX Kampus depan TVRI Palembang.
-Rabu dan Kamis di Jalan RE Martadinata depann kantor Lurah 2 Ilir Lemabang

‪Sedangkan untuk jadwal Samsat Keliling untuk Hari Selasa mulai beroperasi pukul 08.00 – 14.00 wib di Jalan Demang Lebar Daun parkiran taman kota simpang Polda.

Untuk Senin pukul 08.00 – 14.00 di Jalan Siaran sako Palembang dekat Terminal Multi Wahana Sako Palembang. Jadwal ini dilakukan secara bergantian.‬

Lapoean:(Theo Yonathan Simon Laturiuw/M Ardiansyah) A.Roni

Sumber:TRIBUNSUMSEL.COM

Posted by: Amrizal Aroni

Leave a Reply

Your email address will not be published.