KPK Siap Jerat Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Muba

Ilustrasi: SINDO
Ilustrasi: SINDO

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba, terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Iya (kemungkinan menjerat tersangka baru masih terbuka),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2015).

Priharsa mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya masih terus mengembangkan perkara suap yang sudah menjerat empat orang menjadi tersangka.

Salah satunya, menelisik pihak-pihak lain yang memiliki andil dalam suap kepada Anggota DPRD Muba itu. “Masih di dalami apakah ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, ketika mendalami perkara suap yang nilainya mencapai miliaran ini, KPK telah memeriksa Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri, serta jajaran di bawahnya di lingkungan eksekutif Kabupaten Muba.

Selain itu, pihak legislatif Muba pun tak terlewat dari bidikan pemeriksaan penyidik KPK. Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu.

Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Informasi yang dihimpun, uang yang disita dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp25 juta.

Dana sebesar Rp2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp2 triliun.

Fulus dari SKPD itu merupakan pemberian yang ketiga. Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp2,6 miliar dan Rp200 juta. Dana Rp2,6 miliar menjadi down payment (DP) dari komitmen suap Rp17 miliar untuk pembahasan APBD 2015.

Sementara, Rp200 juta untuk ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel. DP diduga berasal dari kocek pribadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty Pahri.

Dia tak lain adalah istri Bupati Muba Pahri Azhari. Keduanya sama-sama politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN). DP pun diduga sudah mengalir ke puluhan anggota DPRD Muba melalui sekira Ferbuari lalu.

Wakil rakyat Muba menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp100 juta.

Tersangka dari legislatif Muba, yakni, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar.

Sementara dari pihak eksekutif Muba, tersangkanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba Fasyar.

Jurnalis:Feri Agus Setyawan(raw)
Sumber: Okezone
Posted By: Amrizal Aroni