TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Intervensi Gubernur Sumsel pada usulan pengisian dan pengukuhan jabatan berdasarkan PP 18 tahun 2016 di Musi Banyuasin dengan mengirimkan surat usulan menggeser Kepala BKD Musi Banyuasin “Rusydan” memprihatinkan dan sekaligus memperlihatkan sikap arogan seorang Gubernur kepada Aparatur Sipil Negara.
Dinyatakan oleh Sesditjen Otda “Drs. Anselmus Tan M.Pd” kepada tim investigasi Transformasinews.com “Yth Pak Feri (1) Usulan Pergeseran tsb di sampaikan melalui surat Bpk Gubernur kepada Bpk Mendagri (2) Kami bahas bersama Plt. Bup Muba, dan beliau faraf persetujuan (3) Pak Rusydan Konfirmasi kepada saya, dan saya jelaskan apa adanya kepada beliau. Tks Pak Feri.”
Disinyalir usulan Gubernur Sumatera Selatan menggeser Kepala BKD Musi Banyuasin “Rusydan” karena kukuh dan taatnya “Rusydan” kepada undang – undang. “Saya sudah katakan kepada Sesditjen bahwa ada motiv lain dengan tidak melibatkan saya selaku Kepala BKD dalam pengisian jabatan PP 18 oleh PLT Bupati, dinyatakan oleh Rusydan.
Mungkin Beliau masih dendam kepada saya karena tidak taat kepada keinginannya pada masa –masa yang lalu, ujar Rusydan. “Saya tidak ingin melanggar aturan walaupun itu keinginan Kepala Daerah karena itu prinsip seorang ASN”, ujarnya lebih lanjut. “Namun apa daya saya melawan seorang Gubernur”, dinyatakan kembali oleh Rusydan.
Bila benar Mendagri izinkan Kepala daerah melanggar aturan yang di buat atas usulan Kemendagri sendiri maka hal ini suatu preseden yang sangat buruk bagi Pemerintahan Jokowi.
Pemerintah Provinsi se Indonesia akan meminta hal yang sama “menggeser ASN yang tidak loyal kepada Kepala derah dan menjadi pemicu korupsi besar – besaran di daerah”. “menurut informasi aku di laporkan Ke Kemendagri karena dugaan korupsi”, ujar Rusdan Kembali.
“Ada beberapa LSM mendemo saya dan di ekspose di Koran ketika surat pengembalian jabatan saya di ekspose di Koran”, ujar Rusydan kembali. “Sepertinya ini setingan untuk menjatuhkan nama baik saya dan mempunyai motive mangganjal saya kembali menjadi Kepala BKD, kata Rusydan.
Bila ini benar adanya maka sebaiknya Kemendagri membatalkan surat persetujuan OPD Kab Musi Banyuasin karena berpotensi konplik dan dampak dari restu Kemendagri untuk Gubernur Sumsel melanggar Undang – undang.
Belajar dari kasus Bahcrowi Hasyim pada tahun 1994 yang di calonkan Fraksi ABRI kala itu di tolak oleh DPRD Musi Banyuasin karena pemaksaan Fraksi ABRI untuk memilih Bahcrowi Hasyim sehingga di putuskan memilih Nazom Nachrowi putra asli Muba dari yang juga dari Fraksi ABRI.
Suasana tidak kondusif di Musi Banyuasin bukan di sebabkan ekskalasi politik menjelang Pilkada namun di sebabkan oleh ke inginan penguasa yang keinginannya harus di turuti ibarat raja kepada rakyatnya. Ditambah dukungan Pemerintah pusat atas ke inginan Kepala daerah yang melanggar undang – undang.
Laporan: Feri K
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin