Dewan Akan Kembali Mendatangi Kementerian Dalam Negeri Meminta Surat ‘’Sakti’’

Ridwan Mukti Keluar dari Lapas Bengkulu

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu benar-benar ingin memproses pemberhentian Gubernur Bengkulu (Nonaktif) Dr. H. Ridwan Mukti, MH. Untuk itu dewan akan kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri meminta surat ‘’sakti’’ rekomendasi pemberhentian mantan Bupati Musi Rawas tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, SE, MBA menegaskan pihaknya tidak akan menghambat dan mempelambat proses pemberhentian. Jika memang surat dari Kemendagri sudah ada. Selama ini pihaknya sudah menunggu surat pengunduran diri dari RM yang sudah menyatakan mundur dari gubernur di publik pasca ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

Akan tetapi pernyataan itu hanya sebatas lisan tidak ada tertulisnya. Sehingga pihaknya juga langsung meminta agar Kemendagri mengambil sikap. Bahkan pihaknya mendatangi KPK untuk memastikan penetapan dan penahanan RM terkait kasus OTT yang melibatkan istri, Lily Martiani Maddari dan dua pengusaha, Rico Dian Sari dan Joni Wijaya yang ditunggu-tunggu Kemendagri.

‘’Kalau surat dari Kemendagri sudah ada, maka kami langsung bahas paripurnakan dan akan usulkan Plt Gubernur untuk didefinitifkan menjadi Gubernur. Kami tidak akan menghambat bahkan kami ingin cepat. Agar pembangunan di Bengkulu dapat berjalan. Sudah cukup dua tahun ini Pembangunan terhenti. Kemiskinan semakin banyak, program-program harapan masyarakat banyak tidak terialisasi,’’ jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Atief M Adie mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut bahwa untuk kepala daerah yang tertangkap kasus OTT kemudian ditahan, maka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya secara otomatis Wakil  Kepala Daerah naik melaksanakan tugasnya.

Sehingga hak-hak kepala daerah untuk protokoler tidak bisa lagi diberikan. Akan tetapi untuk hak-hak nya sebagai gubernur sebelum diberhentikan tetap diberikan.

‘’Sekarang ini memang surat pengunduran dirinya disampaikan ke Presiden tidak ada. Kini dasar pemberhentian juga dibacakan melalui paripurna DPRD. Namun secepatnya proses tersebut segera dilakukan. Apalagi kalau sudah dinyatakan terdakwa atau berkasnya P21 dan disidangkan,’’ pungkasnya.

Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu Prof. Dr. H. Juanda, SH, M.H mengatakan bahwa proses pemberhentian kepala daerah itu sudah diatur dalam undang-undang.

Untuk itu segala sesuatu hal yang berkaitan dengan aktivitas harus dapat dipertanggunjawabkan secara hukum.  Begitu juga dalam pemberhentian gubernur, wakil gubernur dan bupati dan walikota.

Pemberhentian bisa dilakukan karena tiga hal. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak bisa melaksanakan tugasnya lantaran tersangkut hukum. Akan tetapi jika yang tersandung kasus hukum itu jelas harus menunggu keputusan tetap dan inkra. Kecuali jika sudah ada surat pengunduran dirinya secara tertulis.

‘”Jadi sekarang ini statusnya tidak mengundurkan diri dan belum ada keputusan hukum tetap. Soal pernyataanya mengundurkan diri di publik itu secara lisan tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian.

Nantinya setelah berstatus terdakwa barulah diberhentikan sementara. Setelah ada keputusan tetap dan inkrah dan dinyatakan bersalah barulah bisa diberhentikan permanen.

Sekarang ini belum tentu dia (RM), bersalah. Sehingga baru dinonaktifkan, sebab sewaktu-waktu nanti keputusan hakim menyatakan tidak bersalah, tentu bisa diaktifkan kembali,’’ jelas Juanda.

Sumber: Harianrakyatbengkulu (che)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com