YUSRIL DESAK KPU BENGKULU DISKUALIFIKASI PASANGAN RIDWAN MUKTI – ROHIDIN MERSYAH

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.

Desakan tersebut dilakukan lantaran pasangan calon tersebut terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU,” kata Yusril yang juga merupakan kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Namajudin-Mujiono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Surat permohonan Yusril terkait pembatalan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah secara resmi telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015 lalu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.

Melalui suratnya, Yusril menyatakan bahwa pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal ini juga telah dijelaskan bahwa pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang kepada anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam salah satu pertimbangan putusan DKPP. Sehingga, anggota PPK Ahmad Ahyan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK.

“Sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusril.

Yusril mengaku, juga telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan. Memang debatable dan ada dua pandangan secara teoritis.

Namun, DKPP sepakat bila putusan DKPP memiliki posisi sejajar dengan putusan pengadilan lainnya dan berkekuatan hukum tetap.

Sumber:Rmol/sam

Posted by: Amrizal Aroni