TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono serah terima jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota Jakarta, Sabtu sore (11/2).
Serah terima jabatan digelar mengingat cuti Pilkada Ahok sudah berakhir, dan Ahok kembali aktif sebagai gubernur terhitung 12 Februari.
Mengingat Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota DPR RI Refrizal mengatakan Ahok harus dinonaktifkan kembali atau diberhentikan sementara.
Dan kalau sudah vonis dan Ahok dinyatakan bersalah, maka calon gubernur petahana itu harus diberhentitkan tetap.
Jelas Refrizal, kalau Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa, dua kader PDIP itu terang-terangan telah melanggar UU Pemerintahan Daerah.
“Presiden dan Mendagri melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1),” kata Legislator PKS lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb.
Pasal 83 (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merasa sesuai, Thahjo siap mempertanggung jawabkan keputusannya
Terhitung sejak 12 Februari 2017, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa kasus penodaan agama, kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta, setelah habis masa cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok.
Tjahjo membeberkan alas an atas sikapnya itu. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.
Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.
“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo seperti diberitakan JPNN dari situs resmi kemendagri.
Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya.
Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.
“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.
Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan.
“Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.
“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden atas keputusannya soal Gubernur Ahok ini.
Sebab, lanjutnya, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Sumber: Rmolsumsel[ida/rus]
Posted by: Admin
