
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Setelah hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) di Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri antara bayi berinisial JS dan David (36) keluar dan dinyatakan negatif, hingga saat ini, Rabu (02/9) belum juga ada gelar perkara untuk menentukan siapakah tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi lambatnya gelar perkara dalam kasus ini, Kuasa Hukum David, Untung meminta agar penyidik Reskrim Polresta Palembang yang menangani kasus terhadap kliennya yang menjadi terlapor dalam kasus ini segera menindaklanjuti karena hasil tes DNA merupakan bukti otentik yang bisa digunakan penyidik untuk melanjutkan tahapan kasus tersebut.
“Di sini, klien kami meminta segera dilakukan gelar perkara agar kasus ini jelas. Karena dengan keluarnya hasil tes yang telah dilakukan secara transparan itu, artinya nama baik klien kami telah dicemarkan dan difitnah,” jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Untung, pihaknya berharap laporan terhadap Ky (Karyati) mengenai pencemaran nama baik juga segera diusut oleh penyidik Reskrim Polresta Palembang. Dalam kasus ini, kliennya memohon keadilan hukum sehingga penyidik segera menindaklanjuti Ky.
“Jadi untuk menetapkan tersangkanya dalam kasus ini harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Sebelumnya sudah disampaikan terhadap klien saya agar sabar untuk menunggu. Namun, sampai kapan dan butuh kejelasan. Tentu klien saya juga tidak mau berlama-lama nama baiknya terus tercemar,” terangnya.
Sedangkan dalam melakukan tes DNA, masih dikatakan Untung, baru dapat dilakukan setelah anak dari Ky itu lahir dan pihaknya telah menunggu selama lima bulan untuk melakukan tes DNA. Bahkan, saat hendak dilakukan tes DNA, pelapor Ky selalu menghindar.
“Kami yang meminta untuk tes DNA namun Ky ini terus menghindar. Jadi sudah lima bulan kami menunggu dan baru bisa. Tes pun dilakukan secara transparan oleh Tim Forensik, aparat kepolisian dan belasan orang dari pihak keluarga Ky. Jadi sudah transparan disaksikan dari kedua belah pihak juga,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya, masih dikatakan Untung, saat kliennya menjadi terlapor dalam kasus ini selalu kooperatif dan selalu siap bila dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Jadi kemarin-kemarin sebelum Tes DNA, klien saya selalu koopertif saat dipanggil. Tapi kali ini setelah terbukti, malah tidak segera gelar perkara,” tuturnya.
Untuk diketahui, perjalanan kasus ini berawal 5 November 2014 lalu ketika Ky didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum M Dian Alam Pura & Associates, datang melapor ke SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan bos showroom mobil di Jalan Veteran atas nama David (36), dengan tuduhan memperkosa hingga Ky hamil.
Lantaran merasa difitnah, David yang merupakan adik dari majikan Ky kemudian melaporkan balik Ky ke SPKT Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Posted by: Amrizal Aroni