SIDANG PRA PERADILAN TERSANGKA KORUPSI, KASAT RESKRIM POLRES OKU MENANG

praperadilan polres okuTRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH bersama puluhan personilnya tampak sumringah usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Rabu (25/01) sore.

Pasalnya, setelah melalui proses sidang beberapa kali dengan memanggil sejumlah saksi ahli, akhirnya hakim tunggal Singgih Wahono SH menolak seluruh materi gugatan yang diajukan termohon, Azahri ST bin A Jambak melalui kuasa hukumnya, Faik Rahimi SH MH.

Dengan ditolaknya gugatan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dinas desa tahun anggaran 2015 itu, maka secara hukum Polres OKU dalam hal ini Kasat Reskrim sebagai tergugat dinyatakan oleh pengadilan telah menang.

Sebab menurut hakim, setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan tergugat, ternyata secara administrasi seluruh proses penetapan Azahri menjadi tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Misalnya, untuk menetapkan Azahri dari saksi terlapor atau calon tersangka kata hakim, pihak tergugat telah melakukan gelar perkara pada 4 Desember 2016.

“Pelapor dalam materi gugatannya mengatakan bahwa penyidik tidak melakukan gelar perkara saat menaikan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka, tetapi kenyataannya hal itu dilakukan penyidik,” tegasnya.

Selain itu, soal materi gugatan pemohon prihal tidak adanya surat pemberitahuan dari penyidik saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka, menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan, karena tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengirimkan surat pemberitahuan tersebut.

Sementara kuasa hukum pelapor, Faik Rahimi SH MH, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku, keberatan dengan putusan hakim tungal PN Baturaja, Singgih Wahono SH tersebut.

“Namun yang bisa saya lakukan kedepan adalah tinggal berjuang mati-matian membela klien saya saat sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya nanti,” tegas Faik.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK yang menyempatkan diri menghadiri sidang praperadilan tersebut mengaku, puas dengan keputusan hakim.

Menurut dia, apa yang dilakukan hakim PN Baturaja tersebut jelas telah membuktikan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap siapapun di meja hijau. Dengan kata lain lanjut dia, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan bukti-bukti, serta keterangan saksi ahli.

“Dengan dimenangkannya praperadilan ini, maka kedepan penyidik bisa fokus meneruskan tahapan pengungkapan kasus dugaan korupsi seragam perangkat desa di OKU tahun 2016 yang saat ini telah masuk dalam tahapan menetapkan 4 orang tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKU, bendahara, PPATK, serta pemborong,” pungkasnya.

Sumber:Rmol/Muhammad Wiwin [yip]

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.