
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Setelah beberapa waktu lalu BPK RI Perwakilan Sumsel mengeluarkan laporan dugaan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kini, Penyidik Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. “Saat ini ada tiga saksi ahli yang diperiksa penyidik dan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat dugaan pidana yang terjadi,” jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, Kamis (03/9).
Setelah nantinya berkas dalam kasus dugaan ini lengkap, dikatakan Imran, barulah berkas perkara akan dilimpakan penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Jaksa.
“Setelah hasil auditnya keluar, maka terlebih dahulu kita memeriksa saksi ahli dan saat ini pemerisaan saksi masih dilakukan,” terangnya.
Sebelumnya, Imran telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menyita tanah seluas 10 hektar di lokasi yang akan dijadikan TPU. Selain itu, uang Rp 120 juta, dokumen serta sertifikat tanah juga telah disita penyidik. Penyitaan bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini.
Diketahui, dalam proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah mengantongi empat nama yang diduga menjadi tersangka. Mereka yakni, HD, NJ , AJ dan UM.
Selain itu, untuk mengukap kasus dugaan ini beberapa waktu yang lalu penyidik Tipikor Polda Sumsel telah memeriksa ketua DPRD OKU Johan Anuar sebagai saksi. Johan diambil keterangannya saat itu sebagai Ketua DPRD, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut.
Editor: Tarso
Sumber: Sriwijaya Post
Posted by: Amrizal Aroni