Kapolda Sumsel Disambut Tersangka Dugaan Korupsi

IMG_20141118_181553_resized-300x224TRANSFORMASINEWS, INDRALAYA, – Meskipun telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (dishutperbuntan) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Wawan Wiguna tetap ikut menyambut kunjungan kerja (kunker) Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof DR Iza Fadri SIK SH MH di Aula KPT Tanjung Sejaro, Selasa (18/11).

Wawan terlihat berdiri bersama kadis kaban dan pejabat Pemkab OI lainnya menyambut datangnya kapolda Sumsel bersama rombongan. Ia menggunakan pakaian dinas PDH bertangan panjang berwarna abu-abu tua, sesekali Wawan mengobrol dengan kadis lainnya.

Wawan ketika dibincangi wartawan, mengaku tetap melakukan kegiatan masuk kantor, karena masih banyak urusan dikantor yang perlu diselesaikan.

“Kita tetap melaksanakan kewajiban termasuk melakukan sambutan junjungan kapolda. Bagaimana prosesnya kita ikuti saja. Soal fitnah atau tidak yang jelas sesuai aturan karena inikan masih berproses,”katanya kepada wartawan.

Sebelumnya Wawan Wiguna telah menjalani pemeriksaan oleh Satpidkor Polres OI  untuk tindak pidana korupsi dalam transfer uang pada kegiatan perluasan area perkebunan dan pembangunan dam parit.

Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk melalui Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir, IPTU Herman Rozi SH mengatakan adanya keterlibatan Kadis Perbuntan OI, pagu untuk perluasan area perkebunan sebesar Rp350 juta, namun yang terealisasi hanya Rp30 juta. Untuk kegiatan pengembangan dam parit, kegiatannya itu tidak sesuai dengan UK yang nilainya sebesar Rp60 juta. Indikasi kerugian negara seluruhnya sebesar Rp380 juta.

Dalam kasus tersebut,  untuk tersangka mantan Kades Kasa dikenakan pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 2 dan pasal 3. Sementara untuk Kadis Perbuntan,  kemungkinan dikenakan pasal 2 dan 3.

Disinggung apakah kasus tersebut terus berproses, dan apa masih ada keterlibatan tersangka Dalam kasus tersebut,  untuk tersangka mantan Kades Kasa dikenakan pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 2 dan pasal 3.

Sementara untuk Kadis Perbuntan,  kemungkinan dikenakan pasal 2 dan 3. Disinggung apakah kasus tersebut terus berproses, dan apa masih ada keterlibatan tersangka yang lain, kata Herman kasus tersebut dalam proses, tinggal menunggu hasil audit BPKP Palembang.

Sumber: (jurnalsumatra.com)