Polres Pagaralam Tahan Tersangka Korupsi Baju Linmas

TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pagaralam hari ini,Selasa (7/4) resmi menahan  tiga tersangka korupsi baju hansip atau linmas pada Pilkada Kota Pagaralam 2013 lalu.

Dua dari  tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemkot Pagaralam yakni Suhardi selaku PPTK di Badan Kesbangpol sekarang menjabat di K3P dan PPK Hazril Nopriando Sekretaris Kesbangpol dan Firmanudin yang merupakan pensiunan Kepala Kesbangpol.

Sementara pihak pengembang atas nama Lion Samchong dengan CV Sumber Abadi Tekstil Palembang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak pernah memenuhi panggilan Unit Tipikor Polres Pagaralam.

Ketiga TSK tersebut di tahan dengan surat perintah tahanan SP.HAN/15/IV/ 2015 Tanggal 07 April 2015 (Hazril Nofriandi),SP.HAN/16/IV/2015 Tanggal 07 April 2015 (Suhardi) dan SP.HAN/17/IV/2015 Tanggal 07 April 2015 (Firmmanudin)

Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga melalui Kanit Pidkor Brigpol Candra Utama mengatakan, penahanan  tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan. Dimana, pengerjaan baju hansip di Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Pagaralam dengan Anggaran 2012 dan kegiatan dilakukan pada 2013.

“Nilai pagu Rp 942.580.380 oleh CV Sumber Abadi Tekstil dengan nilai kontrak Rp 928.979.850,” katanya Kepada wartawan, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, adapun  kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka yakni Rp 414.882.429 berdasarkan Audit BPKP Nomor SR/742/PW07/5/2014 pada 5 Desember 2014.

“Dimana, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Th 1999 dan UU 20 Th 2001  tentang  tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 Tahun Penjara,”pungkasnya.

Sumber:[rmol/ar]