Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba: Sita Tiga Berkas di Kantor Distanak

 

: Penyidik Kejari Sekayu, menggeledah ruang Kabid Tanaman Pangan Holtikultura, Kantor Distanak Muba, kemarin. ( Foto romi/palembang pos)

TRANSFORMASINEWS,SEKAYU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Muba, mulai pukul 09.00 WIB, kemarin (30/3). Pengeledahan dipimpin Kasis Pidsus Kejari Sekayu Erwin SH. Tim penyidik mengenakan rompi warna merah bertuliskan Satuan Tugas (Satgas), masuk ke ruang Kabid Tanaman Pangan dan Hoktikultura (TPH) Abdul Rasyid. Di ruang itu, Tim Penyidik mencari dokumen dari dalam lemari, meja, laci serta komputer yang di ruangan tersebut.
‘’Kita mencari dokumen tambahan perihal kegiatan pengadaan bibit buah dan pupuk organic, yang diduga di markup tersangka (Abdul Rasyid,red) dengan nilai kontrak pengadaan tembus Rp 1.899.245.700,” kata Kajari Sekayu Edi Handojo SH, melalui Kasis Pidsus Erwin SH.
Belum puas lagi, Tim Penyidik naik ke lantai dua dan masuk ke ruang Kadistanak. Akhirnya Tim Penyidik selesai melakukan pengeledahan di Kantor Distanak selama dua jam, dan menyita tiga berkas yang berhubungan kegiatan pengadaan itu. “Tiga berkas ini akan menjadi dokumen tambahan. Ini dikarenakan, kita telah mengantongi dua alat bukti kasus markup pengadaan bibit buah dan pupuk organik ini,” tegasnya.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik itu, langsung didampingi Plt Kadistanak Kabupaten Muba Ir Ahmad Juahir, dan tersangka Abdul Rasyid. “Kita menaati proses hukum yang ada. Dengan cara mempersilakan dan tak menghalangi Kejari Sekayu melakukan pengeledahan dan mencari dokumen tambahan atas perkara yang ditanganinya,” pungkasnya.
Pantauan Palembang Pos, tim kejaksaan yang terdiri dari 5 orang masuk ke ruang Kadistanak, dan ke ruang Kabid. Hasilnya, tim kejaksaan mengamankan berkas-berkas serta dokumen, diduga ada keterkatitan yang sedang dilakukan penyidikan oleh tim kejari Sekayu, guna menemukan pihak terkait.

 

#Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Lubuklinggau M Musnani, memastikan tidak akan ada perlakukan istimewa bagi rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial YH, tersangka kasus korupsi dugaan markup harga alat multi media untuk SMA/SMK, senilai Rp 1,8 miliar dari APBD 2014.
Sebaliknya YH disatukan dengan tahanan titipan kejaksaan negeri (kejari) lainnya. “Tidak akan ada perlakukan istimewa untuk setiap tahanan, kecuali tahanan itu sedang sakit atau mengidap penyakit menular,” demikian ditegaskan Musnani, kepada Palembang Pos, kemarin.
Kendati begitu, Musnani enggan menjelaskan secara rinci, nomor kamar dan jumlah tahanan yang satu kamar dengan YH.
Senada dikatakan Kuasa hukum YH, advokat Feri FY. Menurutnya kliennya itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa atau diskriminasi dari pihak lapas. Bahkan YH mendapat perlakukan yang sama dengan tahanan lain dalam kasus yang berbeda. “YH satu kamar dengan 17 tahanan yang lain, artinya satu kamar itu 18 orang,” ujar Feri.
Mengenai upaya hukum yang akan dilakukan untuk kliennya itu, dikatakan Feri, pihaknya bakal mengajukan penangguhan. Karena bagaimanapun juga, kliennya cukup kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan Barang Bukti (BB) ataupun melarikan diri. “Kalau kejaksaan mengatakan klien aku tidak kooperatif salah, karena setelah dikonfirmasi ternyata beberapa kali surat panggilan yang disampaikan ke klien aku tidak pernah sampai,” kata Feri.
Sebaliknya, kata Feri, panggilan yang sampai kepada kliennya hanya sekali, yaitu surat panggilan yang dititikan melalui dirinya. “Sekali saja surat panggilannya dititipkan ke aku, dia hadir,” ujar Feri.
Namun ada nada kecewa yang disampaikan Feri. Karena kliennya langsung dilakukan penahanan. Diapun seakan sulit menerima jika domisili dijadikan alasan penyidik untuk melakukan penahanan. “Pada prinsifnya aku sebagai kuasa hukumnya menjamin dia akan tetap kooperatif  dan tidak akan menghambat proses penyidikan,” kata Feri.
Kendati demikian, lanjut Feri, sebagai kuasa hukum YH, dirinya tetap menghormati kewenganan dari penyidik. Tetapi dia juga akan tetap melakukan upaya hukum untuk menjamin hak-hak kliennya. Termasuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan. “Tetapi sekarang kejarinya sedang ke Jakarta, jadi surat pengjuan penahanannya belum dimasukan, karena untuk apa dimasukan sekarang kalau tidak diproses, jadi nantinya saja setelah kejari kembali ke Lubuklinggau,” jelas Feri.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Karena pada triwulan pertama 2015, setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi berhasil diungkap.
Salah satunya dugaan mark up harga alat multi media untuk SMA/SMK, di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau, senilai Rp 1,8 miliar dari APBD 2014. Malah rekanan yang menjadi salah satu dari tiga tersangka, YH, Direktur Batara Panca Mutiara, Selasa (10/3), sekitar pukul 17.00 WIB, resmi  menjadi tahanan Kejari Lubuklinggau. Hal itu diakui Kajari, melalui Kasi Intel, Wilman Ernaldy, dihubungi, kemarin.

#Wawan Masih Sebagai Kadisperbuntan Kabupaten OI
Terpisah, kendati sudah menjadi tersangka dan ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung OKI, terkait dugaan korupsi dana APBN Perluasan area Perkebunan dan DAM Parit senilai 410 juta pada tahun 2012 di Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir (OI), Kamis (26/3), namun hingga Senin (30/3), jabatan Wawan Wiguna selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Kadisperbuntan) OI, masih aktif.
Sekretaris Disperbuntan Ogan Ilir Ir H A Rakhman yang ditemui kemarin, mengaku saat ini aktifitas di kantornya masih berjalan normal. Namun memasuki akhir bulan para pegawai akan gajian dan sangat memerlukan tanda tangan Kadisperbuntan yang saat ini berada di Lapas Kayuagung. ‘’Untuk mempertanyakan hal ini, saya sudah menghadap Pak Sekda. Tapi Pak sekda bilang tunggu saja Pak bupati yang saat ini masih ada tugas di Jakarta,” kata Rakhman.
Menurut Rakhman, sampai saat ini Pak Wawan Wiguna masih aktif selaku kepala dinas, karena belum ada pelantikan untuk Pelaksana tugas (Plt) Kadisperbuntan. “Kita harapkan ada kebijakan Pak bupati secepatnya, siapa pun itu dipercayainya. Karena selaku pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), jabatan Kadisperbuntan sangat diperlukan di saat melakukan pencairan dana,” katanya.
Mengenai isu pengunduran diri Wawan dari Kadisperbuntan, menurut Rahman belum terdengar sampai sekarang. “Tapi jauh sebelumnya, Pak Wawan pernah mengajukan pensiun dini. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan Pak bupati,” katanya.
Seperti diketahui, berkas Perkara korupsi pemenangan tender Proyek APBN Perluasan area Perkebunan dan DAM Parit senilai 410 juta pada tahun 2012 yang melibatkan Wawan Wiguna, kepala Dinas Perbuntan (pertanian,perkebunan dan kehutanan), Suprapto, Mantan Kepala Desa Kasa, dan Joni, Mantan PPK Dinas Pertanian Pemprov Sumsel, telah dilimpahkan dari Pidkor Polres Ogan Ilir, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung, Kamis (26/3). Bahkan ketiganya langsung ditahan kejaksaan.

Sumber: (Palpos.com/Ar)

 

 

 

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016