
TRANSFORMASINEWS,PALEMBANG. Apabila dalam pengembangan kasus yang saat ini tengah menjerat RA atas kasus adanya dugaan mark up pembangunan wisma atlit sebesar Rp 25 miliar, diperlukan berkas tambahan untuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKAD Sumsel siap.
Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing kepada Wartawan mengatakan, dirinya telah siap dihadirkan ke Kuningan apabila diperlukan.
“Kalo diperlukan siap dipanggil,” katanya di Pemprov Sumsel, Rabu (1/10).
Mengenai kelanjutan proses penyidikan RA oleh KPK, Laonma tidak ingin memberikan banyak komentar. Karena dalam pelaksanaan penyidikan dirinya tidak banyak mengatahui.
“Itukan proses, saya no coment,” cetusnya.
Dalam penyidikan oleh KPK, RA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus adanya dugaan mark up dalam proses pembangunan wisma atlit. Dalam kasus tersebut, RA disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu penyidik tetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka,” tegasnya.
Meski belum mengetahui mengenai nilai proyek tersebut. Johan menyebutkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar.
“Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar,” terangnya.
Sumber: [RMOL]
