
Jamaludin Malik Ngaku tak Kenal Kadis Transmigrasi OI, OKI dan Muba
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA –Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT)Jamaludin Malik (JM), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), mengaku tak kenal dengan tiga Kepala Dinas (Kadis) di Sumsel yang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan JM yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015 ini, disampaikannya sesuai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka.
“Nggak kenal,” ujar JM dengan singkat ketika ditanyai apakah kenal dengan tiga pejabat Sumsel yang diperiksa atas kasus yang menjerat dirinya saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Diketahui dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, tiga pejabat Sumsel yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang menjadikan JM sebagai tersangka. Ketiga pejabat Sumsel yang diperiksa sebagai saksi ini yakni Yusman Sriyanto (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin), Afrizal Hasyim (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Ogan Ilir) dan Aris Fanani (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir)
Pemeriksaan untuk ketiganya, guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan penyuapan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Tersangka JM yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015.
Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bukti. Bahkan dalam pengembangan kasus yang menjerat tersangka atas nama Jamaludin Malik (JM), KPK menelusuri wilayah Sumsel dengan memanggil sejumlah pejabat di Sumsel guna dimintai keterangan, Kamis (21/5/2015).
Tercatat dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah pegawai pemerintahan pada lima kabupaten di wilayah Sumsel untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Kali ini dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, pejabat Sumsel yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Kadisnakertrans Pemkab Musi Rawas (Mura) Achmad Murtin.
“Hari ini (kemarin) yang bersangkutan (Achmad Murtin) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Kehadirannya guna dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka JM,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Sebelumnya penyidik KPK telah memintai keterangan tiga Kadis Transmigrasi dari Pemkab Ogan Ilir, OKI dan Muba. Bahkan juga sebelumnya dua PNS Pemkab Banyuasin ikut dipanggil guna diperiksa sebagai saksi. Sehingga lima kabupaten di Sumsel yang ditelusuri KPK melalui pegawai pemerintahannya yakni Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OI, Kabupaten OKI, Kabupaten Muba dan Kabupaten Mura.

Terakhir Kadisnakestrans Pemkab Mura Achmad Murtin, diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka atas nama Jamaludin Malik (JM). Diketahui pemeriksaan guna dimintai keterangan atas kasus dugaan penyuapan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Tersangka JM yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Diketahui dalam kasus ini tersangka JM diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Diduga tersangka JM melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, tersangka JM disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUMBER:SRIPOKU/AR
