Empat Mantan Ini Pojokkan Eddy Yusuf

Eddy_Yusuf_di_persidangan
Eddy Yusuf di persidangan/rmolsumsel

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Bansos di OKU 2008 yang merugikan negara hingga 3 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 28 April 2014.

Pada sidang lanjutan ini, empat narapidana yang telah menjalani hukuman di Lapas Mata Merah dihadirkan dalam persidangan.

Mereka ialah, Akhyar Azazi mantan Bendahara OKU yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta (bebas), Suprijadi Jazid mantan Asisten III OKU, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta (bebas), Gunawan Somad mantan Kepala Badan Penanaman Modal,  dan Khairul Amri mantan Kabag Keuangan Pemda OKU (masih menjalani hukuman di Lapas Pakjo).

Keempat saksi dalam tersebut mengaku, mereka mengeluarkan dana bansos tersebut lantaran mendapatkan perintah ACC dari terdakwa Eddy Yusuf.

“Dana itu (bansos) dicairkan setelah proposal yang diajukan Sugeng. Proposal masuk diteliti, kasubag anggaran beserta staf baru masuk diajukan ke saya, ada blangko khusus untuk penganggaran anggaran yang akan cair, diteruskan ke asisten III juga melakukan peneliti,” kata Khairul.

Dia melanjutkan, setelah proposal tersebut masuk, diteruskan ke Sekda, kemudian proposal naik ke bupati dan wakil bupati, di ACC lalu diteruskan lagi ke Sekda, dan turun ke kasubag anggaran lalu keluar SPD (surat perjalanan dinas).

“Setelah itu terbit SPP (surat permintaan pembayaran) saya yang mengeluarkan
bendahara. SPM (surat perintah membayar) dikeluarkan sekda. Lalu diajukan ke bagian keuangan dan keluarlah S2D (surat perintah perjalanan dinas), saya menandatangani. Dan diserahkan ke bendahara untuk dicairkan. Memang ada proposal pengajuan untuk kegiatan pertemuan antara bupati dan warga, namun ada tidak pertemuan itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Keterangan keempat saksi itu sendiri, membuat terdakwa Eddy Yusuf makin terpojok.

Terkait kejadian tersebut, kuasa hukum Eddy Yusuf, menanggapi dingin dari keterangan saksi.

“Kita lihat saja dulu kelanjutannya,” ucap Husni Chandra kuasa hukum mantan wakil gubernur tersebut

Sumber: .[RMOL]