Kembali, Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kejati Sumsel

Eppy Mirza saat diperiksa di Kejati Sumsel, Kamis (18-5-2017) (Foto-Ferdinand/Koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Meskipun perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Namun, tim jaksa penyidik Kejagung RI, Kamis (18/5/2017) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk perkara ini.

Pantauan di lapangan dalam pemeriksaan tersebut tampak empat mantan pejabat Pemprov Sumsel yang menjalani pemeriksaan.

Keempat saksi tersebut yakni; Mantan Kadis Pemda Sumsel, Eppy Mirza, mantan Sekda Sumsel, Yusri Effendi, mantan Asisten I Setda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Asisten II Setda Sumsel, Eddy Hermanto.

Dari keempat saksi, untuk Eppy Mirza, Mukti Sulaiman dan Eddy Hermanto yang lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan. Ketiganya tampak keluar dari ruangan pemeriksaan di lantai satu Kejati Sumsel, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara pemeriksaan untuk Yusri Effendi hingga pukul 17.30 WIB belum selesai sehingga Yusri Effendi diperiksa hingga menjalang malam.

Salah satu jaksa penyidik Kejagung RI mengungkapkan, keempat saksi diperiksa terkait dugaan kasus dana hibah Sumsel.

“Ada empat saksi diperiksa, semuanya menghadiri panggilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu membenarkan jika saat ini tim jaksa penyidik Kejagung RI memeriksa saksi terkait dugaan dana hibah Sumsel tahun 2013 di Kejati Sumsel.

“Kita hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saja. Untuk pemeriksaan para saksi semuanya dilakuakan oleh tim jaksa penyidik Kejagung RI. Pemeriksaan sendiri telah dilakukan sejak, Senin kemarin (15/5/2017). Sedangkan pemeriksaan tersebut dilakukan Kejagung, merupakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus dana hibah Sumsel,” ungkap Hotma.

Diketahui dalam perkara ini Kejagung RI telah menetapkan dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang. Keduanya yakni; Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Ikwanudin.

Bahkan untuk mengungkap perkara ini sebelumnya tim jaksa penyidik Kejagung RI juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejati Sumsel yang diantaranya; para pejabat Pemprov Sumsel, anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 serta sejumlah saksi dari Ormas dan LSM.

Sumber: KoranSN(ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016