Diduga Ada Dana Reses Dicairkan Tanpa Proposal

Tim JPU saat mencecar pertanyaan kepada para saksi dalam sidang dana hibah di PN Tipikor Palembang. (foto-ferdinand/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dana reses anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 diduga ada yang dicairkan tanpa proposal dari masyarakat. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmaya mencecar pertanyaan terhadap saksi Arudji Kartawinata dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah 2013 dengan terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang.

Dalam persidangan JPU Rosmaya mengungkapkan, jika dalam perkara ini saksi Arudji Kartawinata yang merupakan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 menyalurkan dana aspirasi ke Pagaralam untuk bantuan pembangunan masjid.

“Saksi menyalurkan bantuan dana reses ke Pagaralam itu kan di luar daerah pemilihan (Dapil) saudara. Bahkan dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan masjid di Pagaralam itu, terdapat 16 item yang tidak ada proposalnya dari masyarakat, namun uangnya tetap cair. Bahkan setelah cair, diduga uang itu diambil tim sukses  saudara,” ungkap Rosmaya.

Menanggapi pertanyaan JPU, saksi Arudji Kartawinata mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Sebab, dana reses yang disalurkannya untuk pembangunan masjid di Pagaralam merupakan usulan dari kelompok masyarakat.

“Saat itu saya anggota Komisi I DPRD Sumsel dari daerah pemilihan OKU dan OKUS. Dari dana reses Rp. 5 miliar, memang ada sebagian dananya disalurkan ke Pagaralam.

Tapi terkait proses pencariannya, saya tidak terlalu tahu namum terkait proposalnya, setahu saya ada dan proposalnya diajukan pengaju bantuan ke BPKAD Sumsel,” katanya.

Usai mendengar keterangan saksi Arudji Kartawinata, giliran Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH juga ikut mencecar saksi. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar dana reses saksi disalurkan keluar Dapil.

“Bantuan dana reses saudara, mayoritas dialihkan ke Pagaralam yang merupakan bukan Dapil anda. Dimana letak tangungjawab saudara, anda ini kan dipilih oleh masyarakat OKU tapi menyalurkan dana reses sekitar Rp. 4 miliar dari anggaran Rp. 5 miliar itu ke Pagaralam,” tegas Hakim.

Mejawab pertanyaan hakim, lagi-lagi saksi Arudji Kartawinata mengutarakan, jika penyaluran dana reses tersebut disalurkannya taklain untuk kepentingan masyarakat.

“Sebelum bantuan ke Pagaralam dicarikan oleh BPKAD, awalnya saya mengajukan daftar usulan saja ke BPKAD. Daftar itu saya sampaikan ke Pak Tobing, kemudian barulah proposal dari masyarakat diajukan dan proposalnya disetujui,” tandasnya.

Kemudian mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim yang juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan, jika saat itu dirinya merupakan Dapil Palembang yang menyalurkan dana reses Rp 5 miliar ke masyarakat.

“Semua dana reses saya salurkan di Dapil saya. Ada yang disalurkan untuk bantuan masyarakat, pembangunan jalan serta bantuan mobil ambulan dan mobil jenazah. Terkait pengajuan proposalnya, masyarakat membuat proposal, kemudian saya buatkan surat pengantar ke BPKAD. Selanjutnya BPKAD yang memprosesnya,” jelasnya.

Sedangkan Junaidi Ramli, yang juga saksi dalam persidangan mengungkapkan, jika saat itu dirinya merupakan anggota Komisi III DPRD Sumsel dan juga anggota Badan Anggaran (Banggar).

“Kalau saya Dapil OKUT, untuk penyaluran dana reses semuanya telah saya salurkan ke Dapil saya. Terkait naiknya dana reses dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar, saya tahu setelah Penitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD menggelar rapat.

Hanya itu, sebab saat rapat Banggar untuk kenaikan dana reses itu tak lagi dibahas, yang hanya dibahas tentang anggaran secera global. Nah, dikarenakan saat itu ada perubahan kenaikan dana reses serta ada juga kenaikan dana hibah dari total anggaran Rp 1,4 triliun menjadi Rp. 2,1 triliun makanya dalam pembahasan terjadi perubahan APBD. Setelah adanya perubahan, barulah APBD disahkan dalam rapat paripurna,” paparnya.

Mantan anggota DPRD Sumsel, Firasgo Jaya Santika saat memberikan kesaksiannya mengungkapkan, ditahun 2012-2013 dirinya menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Sumsel Dapil Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang. Selain itu ia juga merupakan anggota Banggar.

“Untuk dana reses, ada Rp 5 miliar yang saya salurkan dalam bentuk bantuan buku. Bantuan ini saya salurkan ke perpustakaan daerah kemudian pihak perpustakaan yang menyalurkan buku-buku itu ke sekolah-sekolah,” tutupnya.

Selain itu, mantan anggota DPRD Sumsel, Solihin Daud yang juga menjadi saksi dalam persidangan mengungkapkan, ditahun 2012-2013 dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel. Namun ia mengaku awalnya tak mengetahui adanya kenaikan dana reses menjadi Rp 5 miliar. Sebab, kenaikan dana itu baru diketahuinya dalam rapat paripurna.

“Dapil saya OI dan OKI, kalau dana reses Rp. 5 miliar yang saya salurkan, semuanya berdasarkan proposal masyarakat untuk perbaikan jalan dan memang ada sebagian dana reses senilai Rp. 2 miliar saya salurkan keluar Dapil, yakni ke Banyuasin untuk bantuan perbaikan jalan,” katanya.

Sementara mantan anggota DPRD Sumsel, Nadia Basyir dalam kesaksiannya mengungkapkan, saat itu dirinya merupakan anggota Komisi V DPRD Sumsel dan juga Badan Legilasi (Baleg).

“Saya Dapil Banyuasin. Untuk dana reses Rp. 5 miliar yang saya salurkan ke masyarakat, terdiri dari; Rp. 900 juta untuk bantuan ke masyarakat Rp. 1,2 untuk bantuan pembangunan jalan dan jembatan beton di Banyuasin, lalu sekitar Rp. 2,9 miliar saya salurkan ke bidang pendidikan, sebab tugas saya di komisi V membidangi pendidikan. Sedangkan di Baleg, saya bertugas merivisi Reperda baik dari dewan maupun dari pihak eksekutif,” jelasnya.

Mantan DPRD Sumsel, Ali Imron dalam kesaksiannya mengungkapkan, selain menjadi anggota DPRD Sumsel Dapil OI dan OKI, pada tahun 2012-2013 dirinya juga merupakan anggota Bamus.

“Ketika itu saya mengajukan dana reses Rp. 5 miliar. Tapi yang disetujui hanya Rp. 4 miliar, sedangkan Rp. 1 miliarnya tidak disetujui hingga tak terealisasi. Kalau untuk dana reses yang disetujui BPKAD, semuanya disalurkan ke Dapil saya, kemudian pertangungjawabannya diserahkan penerima dana reses ke BPKAD Sumsel,” ujarnya.

Sedangkan Nopran Marjani yang juga saksi dalam persidangan mengutarakan, jika saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dirinya merupakan Dapil Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang.

“Bantuan dana reses semuanya saya salurkan ke Dapil saya sesuai usulan dari masyarakat yang kami terima saat reses. Memang saat itu DPRD meminta kenaikan dana reses, hal ini dikarenakan banyakanya usulan dari mayarakat.

Permintaan kenaikan dana reses ini dibahas di rapat PURT, yang kemudian disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkapnya.

Seusai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH menutup persidangan dan akan kembali digelar hari ini, Selasa (16/5/2017) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

Sumber: KoranSN(ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com