
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun anggaran 2013, kembali digelar, Kamis (20/4/2017). Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun anggaran 2013, kembali digelar, Kamis (20/4/2017). Sidang beragendakan mendengarkan saksi terhadap dua terdakwa Laonma Tobing dan Ikhwanuddin. Adapun saksi yang memberikan keterangan diantaranya Asisten Pemerintahan Ahmad Najib, Asisten Ekonomi Yohanes, mantan Asisten IV Samuel Chatib, Kabid Anggaran BPKAD Agustinus Antoni, Jawawi dan Nelson. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saiman ini, menanyakan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 21 miliar. Dok.Foto: Tribunsumsel.com/Siemen Martin
TRANSFORMASINES. PALEMBANG. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, yang merugikan anggaran negara Rp.21 miliar, mencecar empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan terkait aliran dana, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (20/04).
JPU Tasjrifin MA Halim SH MH didampingi Tumpal Pakpahan SH MH, dan Rosmaya, mencecar saksi terkait dana hibah sebelumnya diajukan Rp.1,4 triliun tiba-tiba membengkak jadi Rp.2,1 triliun.
Dimana saksi Yohanes (mantan Kepala Bappeda Sumsel), membeberkan terjadinya kenaikan dana hibah disebabkan adanya ISG dan PSU, sehingga APBD yang sedang dibahas di DPRD Sumsel, terjadi perubahan.
Selain itu, perubahan APBD terjadi karena adanya permintaan kenaikan dana reses anggota dewan, sehingga membuat TAPD melakukan rapat yang hasilnya diajukan ke DPRD untuk dibahas dalam APBDP.
“Perubahan itu berdasarkan acuan usulan anggaran tahun sebelumnya 2012. Karena saat itu ada ISG dan Pilgub Sumsel, maka terjadi perubahan anggaran dari Rp1,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun,” ujarnya, di hadapan majelis hakim diketuai Saiman SH MH, anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH.
Lanjut saksi Yohanes, perubahan banyak dalam belanja tidak langsung, (dicairkan berdasarkan pengajuan proposal). “Belanja tidak langsung di BPKAD. Saya fokus pada belanja langsung. APBD Perubahan bisa dilakukan karena ada alasan mendesak, mohon maaf ada bencana misalnya,” terangnya.

Mengenai reses, telah dibahas di tahun 2013 sekitar Oktober-November di DPRD Sumsel, dari Rp2,5 miliar jadi Rp5 miliar. “Perubahan 5 milyar di DPRD, kalau 2,1 T itu di TAPD dulu, baru dibahas dibawa ke DPRD. Untuk verivikasi dilakukan oleh dinas terkait. Namun ada kejanggalan, masa ada 3 anggota dewan mengusulkan di satu sekolah yang sama” bebernya.
Lalu saksi Agustinus selaku Kepala Bidang Anggran BPKAD, dan Sekertaris TAPD mengatakan, untuk plafon anggaran seharusnya diusulkan dari SKPD, namun karena terlalu lama menunggu usulan. “Sehingga BPKAD mengacu anggaran di tahun sebelumnya. Hanya berdasarkan perkiraan saja,” katanya.
Terkait dana reses, Agustinus menyebutkan ia memang menerima surat dari DPRD, tentang adanya permintaan dana reses dari Rp2,5 milyar menjadi Rp5 milyar. “Disposisi pertama dana reses oleh saya, untuk ditindak lanjuti. Lalu permintaan ini disampaikan dalam rapat TAPD,” imbuhnya.
Sementara kedua saksi lagi, yakni Samuelatif sebagai mantan Asisten 4, dan Ahmad Najib selaku Bidang Kesra Asisten 3, keduanya lebih banyak diam dan mengatakan tidak banyak tahu, lantaran tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan, meski diakuinya menjabat sebagai wakil ketua TAPD. “Sampai saat ini saya tidak menerima surat SK penunjukan wakil Ketua TAPD. Dari itu saya anggota biasa,” tukasnya.
Sumber: fornews.co (bay)
Editor : Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi