
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Bergulirnya perkara dana hibah pada APBD Sumsel 2013 di pengadilan tipikor tidak terlepas dari pengesahan APBD Sumsel 2013 tanggal 31 Desember 2012.
Pembahasan pada tingkat pertama mengenai APBD Sumsel 2013 menjadi awal petaka untuk BURT, Banggar, Komisi dan Unsur pimpinan menjadi calon tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kedatangan anggota DPRD Sumatera Utara dalam rangka kunker ke Palembang adalah pemicu terjadinya penambahan anggaran reses dapil DPRD Sumsel dari Rp. 2.5 milyar menjadi Rp. 5 milyar.
Kepala Bappeda Sumsel “YT” menyatakan di dalam persidangan bahwa karena masukan anggota DPRD Sumut tersebut maka inisiatif penambahan dana aspirasi DPRD Sumsel di gulirkan.
Nyata – nyatanya penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel tidak semuanya terakomodir oleh semua anggota DPRD Sumsel dan banyak yang tidak di ketahui siapa yang menyalurkannya.
Namun di balik semua itu ada kepentingan yang lebih besar yaitu “mensukseskan pemenangan incumbent pada Pilgub 2013”.

Gubernur Sumsel tidak mentaati hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa “Belanja hibah di dalam APBD Sumsel 2013 harus di tinjau ulang karena belum melengkapi persyaratan yang di haruskan dalam PP 58 tahun 2005” adalah penyebab terseretnya anggota DPRD Sumsel kedalam pusaran dugaan korupsi dana hibah.
Entah kenapa para anggota DPRD Sumsel mau saja menuruti keinginan dari Gubernur Sumsel untuk merekayasa evaluasi APBD 2013 dengan memenuhi hasil evaluasi Mendagri setelah Perda APBD Sumsel 2013 disahkan tanggal 31 Desember 2012.
Mungkin karena penambahan dana reses DPRD Sumsel 2013 hanya dapat di penuhi bila transfer dana dari Pemerintah pusat tidak dipotong karena tidak memenuhi perintah evaluasi Mendagri.
Hal ini mungkin saja berulang pada APBD Sumsel 2018 dimana Pemerintah pusat katanya akan membayar dana milik Kabupaten Kota yang terpakai oleh Pemprov Sumsel berdasarkan laporan Pemprov ke Pemerintah pusat dan juga berdasarkan Rekomendasi BPK RI dan Dirjen Keuangan Depdagri.
Hal yang tidaklah mungkin Pemerintah pusat akan membayar devisit anggaran Pemprov Sumsel dimana Menteri Keuangan katanya akan memotong 40% APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sesuai yang dinyatakan mantan Kepala BPKAD yang saat ini terdakwa dana hibah Sumsel, “saya sudah membuat konsep untuk membayar devisit anggaran Pemprov Sumsel sebesar kurang lebih Rp. 2,2 trilyun namun nyatanya Bappeda tidak dapat merealisasikannya sehingga masih menggantung lebih dari Rp. 600 milyar dinyatakan oleh mantan Kepala BPKAD tersebut”.
Pernyataan mengindikasikan betapa riskannya menyetujui APBD Sumsel 2018 bila apa yang dinyatakan oleh Menteri Keuangan tersebut benar adanya dan Rekomendasi BPK RI dan Dirjen Keuangan Depdagri tersebut hanya isapan jempol semata.
Saat ini APBD Sumsel 2018 minimal sebesar nominal Rp. 9 trilyun untuk mencover semua anggaran yang di butuhkan yaitu, membayar dana Kabupaten Kota yang terpakai, membayar infrastruktur sarana Asian Games dan belanja pemenuhan kebutuhan umum berupa dana BOS, Dana operasional Kesehatan, Pendidikan dan belanja infrastruktur.
Bila dana bagi hasil dan PAD tidak mencukupi maka terjadi devisit anggaran yang lebih besar lagi. Artinya apa yang di sampaikan di dalam KUA PPAS berdasarkan Perencanaan Pembangunan oleh Bappeda Sumsel hanya angan – angan semata yang ujung – ujungnya bila terjadi rekayasa akan menggeret kembali para anggota DPRD Sumsel ke permasalahan hukum seperi yang terjadi apada APBD Sumsel 2013.
Laporan : Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
