DUGAAN PERAN GUBERNUR SUMSEL DALAM KORUPSI DANA HIBAH 2013

O P I N I

Ilustrasi/MI

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel tahun 2013 akan membuka babak baru tentang siapa yang paling berperan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Seperti apakah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah daerah Sumatera Selatan dalam penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.

Penyaluran dana hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tertanggal 27 Juli 2011 menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusdah, masyarakat dan Organisasi Masyarakat dapat menyampaikan usulan tertulis kepada Kepala Daerah, Kemudian pada pasal 2 ayat (2) Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Disinyalir Gubernur Sumatera Selatan tidak pernah menunjuk atau meng SK kan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah sehingga dapat dinyatakan penyaluran dana hibah berjalan tanpa koridor evaluasi SKPD terkait.

Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD kepada auditor BPK RI diketahui bahwa TAPD tidak membahas secara khusus belanja Hibah.

Pembahasan belanja hibah dilakukan secara besaran total sebagai pagu. Rincian belanja hibah dalam RKA-BPKAD hanya merinci belanja hibah yang bersifat rutin seperti hibah bidang pendidikan berupa pendidikan gratis (BOS), hibah bidang kesehatan berupa pengobatan gratis dan hibah kepada instansi vertikal serta organisasi-organisasi semi pemerintah.

Hibah bidang keagamaan, hibah bidang kehumasan dan hibah kepada organisasi kemasyarakatan tidak dirinci namun hanya jumlah totalnya saja.

Disinyalir pada pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS tidak berdasarkan rekomendasi dari SKPD namun diduga BPKAD tetap menyusun RKA dan di bahas dengan Komisi III DPRD Sumsel sehingga terbitlah Perda APBD dengan bentuk plafon sementara tanpa rincian penerima hibah.

Hal ini memperlihatkan bahwa Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel diduga tidak mentaati aturan perundangan mengenai penyusunan anggaran APDB, disinyalir hal ini di setujui Gubernur Sumsel karena kesepakan dengan DPRD Sumsel untuk penambahan dana reses Dapil DPRD Sumsel sebesar Rp. 2,5 milyar per anggota Dewan yang dianggarkan melalui dana hibah reses dapil DPRD Sumsel tahun 2013 sehingga total dana reses Dapil DPRD Sumsel sebesar Rp. 379.000.000.000,-.

Hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 9 ayat (1) Rekomendasi dan Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud…….. menjadi dasar pencatuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPS kemudian ayat (2) Pencatuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan atau jasa. Disinyalir Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel dalam penetapan Rancangan Raperda APBD 2013 dan Gubernur Sumatera Selatan pada Rancangan Pergub APBD 2013 tidak mempertimbangkan hasil evaluasi Mendagri yang diduga meminta Pemprov Sumsel melengkapi usulan tertulis, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD yang disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah.

Hal ini mengakibatkan Rancangan Raperda yang menjadi Perda hanya sebatas plafon sementara tanpa usulan tertulis, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD yang disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah.

Diskresi Gubernur Sumsel ini disinyalir bertentangan dengan Undang –undang No. 32 tahun 2004 pasal 185 ayat (1) Raperda Provinsi tentang APBD yang telah di setujui bersama dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD sebelum di tetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan Kepada Mendagri untuk di evaluasi.

Kemudian pada ayat (2) Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan – undangan yang lebih tinggi, Gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi Mendagri Dan pada Ayat (5) dinyatakan : Apabila hasil evaluasi tidak di tindak lanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Pergub, Mendagri membatalkan Perda dan Pergub dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Telusur terhadap pembahasan Hibah pada APBD 2013 antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel didapat kejadian “Pada acara pendatanganan MOU antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Sumsel tahun 2013 sekitar Nopemeber 2012, Gub Sumsel menyatakan menyatakan belanja hibah 2013 sebesar Rp. 1.379.878.759.900,00.

Timbul pertanyaan kenapa pada perubahan pertama APBD Sumsel tahun 2013 dana hibah menjadi nominal Rp. 1.500.467.959.000,00.

Menurut sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya dan terkait delik Pers untuk tidak menyebutkan sumber berita dinyatakan, LPT mengakomodasi Rapergub sebesar nominal Rp. 1.500.467.959.000,00 untuk perubahan dana dapil reses DPRD Sumsel pada pos bantuan keuangan dalam belanja hibah.

Masyarakat sangat berharap pengungkapan dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel tahun 2013 mengungkap aktor utama dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dan tidak mengkambing hitamkan seseorang karena kepentingan politis dan money politik. sedangkan  total dana hibah dan/atau bansos sebesar Rp.2,117.164.443.100,00 Triliun, sedangkan APBD Provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 6.064.o34.666.000,00 Triliun dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 sebesar Rp. 3.775.793.349.683,10 Triliun atau sebesar 62,27 %.

Seperti terungkap dalam rapat kerja Dalam rangka membahas Rancangan peraturan daerah  tentang perubahan APBD Provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2013, dengan Komisi III DPRD PROV.SUMSEL dengan Kepala BPKAD Laonma Pasindak LBN. Tobing, SE. pada tanggal 12 September 2013.

Pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, pemerintah Provinsi sumatera selatan telah melakukan enam kali perubahan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013  terdapat 6 Poin diantaranya isi poin ke enam sebagai berikut: Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2013 tentang perubahan Keenam peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2012 tentang penjabaran APBD Tahun anggaran 2013.

Perubahan tersebut terkait dengan pergeseran anggaran untuk mendukung pelaksanaan pemungutan Suara Ulang  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta penyelenggaraan Islamic  Solidarity Games tahun 2013 di palembang.

Penulis opini: Tim Redaksi

Sumber: Transformasinews.com/Audit BPK-RI

Posted by: Admin

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016