NUANSA POLITIS LEGISLATOR PADA PENYALURAN DANA HIBAH PROV SUMSEL TAHUN 2013

O P I N I

karikatur-kue-apbd1
ILUSTRASI DANA HIBAH DAN BANSOS SUMSEL/FOTO KARIKATUR – NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Berawal dari hasil evakuasi Kemendagri yang menunda persetujuan APBD Sumsel TA 2013 karena Raperda dan Rapergub APBD 2013 tidak melampirkan data penerima hibah yaitu ; nama penerima hibah, Alamat penerima hibah dan besaran hibah pada APBD 2013, menjadi penyebab penyimpangan prosedur hukum tentang penyaluran dana hibah.

Surat yang ditujukan ke Pemprov Sumsel dari Kemendagri tanggal 28 Desember mengenai Evaluasi APBD Sumsel tahun 2013 yang isinya secara spesifik menyatakan pengalokasian dana hibah harus di tinjau kembali karena belum melengkapi usulan tertulis, evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 merupakan pukulan telak untuk Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel kala itu.

Penambahan dana reses dapil anggota DPRD Sumsel sebesar Rp. 2,5 milyar per anggota hingga totalnya menjadi Rp. 5 milyar per anggota DPRD Sumsel kala itu serta penambahan Rp. 3,5 milyar per unsur pimpinan atau menjadi Rp. 6 milyar per unsur pimpinan terhambat sudah.

Sementara penyelenggaraan Pemilu semakin dekat yang mengharuskan setiap anggota DPRD mensosialisasikan programnya ke dapil masing – masing untuk menjaring suara dimana membutuhkan anggaran reses dapil.

Hanya satu cara yang dapat dilakukan untuk menggolkan anggaran reses dapil DPRD Sumsel yaitu diduga membentur aturan hukum dengan tidak mengindahkan rekomendasi evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumsel 2013 dengan menyetujui Raperda dan Rapergub yang dinyatakan harus di tinjau kembali.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan membahas evaluasi Kemendagri dan diduga bersepakat mengabaikannya karena apabila APBD tidak disahkan pada tanggal 31 Desember 2012 maka Pemprov Sumsel masuk dalam daftar kelompok daerah dengan kategori terlambat.

Dampak dari kategori daerah terlambat adalah berkurangnya dana transfer yang akan di terima Pemprov Sumsel dan secara otomatis membatalkan tambahan dana reses dapil DPRD Sumsel 2013, Persetujuan APBD 2013 sudah dinyatakan sebelum rapat antara DPRD Sumsel dan Pemrov Sumsel atau dengan kata lain konspirasi yang sudah di sepakati untuk di laksanakan.

Didalam rapat pembahasan tersebut DPRD dan Pemprov Sumsel sepakat alokasi belanja hibah selain dana BOS didasarkan proposal termasuk dana hibah KPUD yang akan melaksanakan Pilgub tahun 2013 namun diduga kuat mengesampingkan rekomendasi evaluasi Kemendagri karena keterbatasan waktu menyampaikan apa yang di syaratkan Kemendagri yaitu usulan tertulis, evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011.

Selain itu, Gubernur Sumatera Selatan juga tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Kepala SKPD untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah tahun anggaran 2013 atas alokasi belanja hibah yang sudah di cantumkan dalam Raperda APBD TA 2013 dan Rapergub Penjabaran APBD TA 2013.

Hal ini di tindak lanjut oleh Kepala BPKAD dengan memproses penerbitan SK Gubernur tentang penerima hibah dan Bansos setelah terbitnya Perda APBD TA 2013. Pergub tentang pejabaran APBD dan DIPA PPKD berdasarkan draft yang di sampaikan oleh SKPD meskipun usulan penerima hibah belum di sampaikan ke TAPD atau dengan kata lain usulan dalam SK Gubernur Sumsel tanpa pertimbangan TAPD.

Namun satu SKPD tidak menyampaikan draft usulan karena mengetahui bahwa penyaluran dana hibah tidak mempunyai dasar hukum di sebabkan evaluasi Kemendagri menyatakan harus di tinjau kembali karena belum melampirkan atau melengkapi usulan tertulis, evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011.

SKPD yang tidak mengetahui secara detail evaluasi Kemendagri memberikan draft usulan yang telah melewati tahun anggaran tersebut atau dapat di katakan patut diduga melakukan pelanggaran yang tidak di ketahui karena Kepala BPKAD diduga kuat membutakan informasi mengenai detail evaluasi Kemendagri menjadi korban di sangkakan turut serta dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com